Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Polda Metro Jaya soal Penyidiknya Diperiksa Itsus Polri Terkait Kasus Brigadir J

Kompas.com - 11/08/2022, 16:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (11/8/2022).

Terkait pemeriksaan penyidik itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya mematuhi proses penyelidikan sebagaimana perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Tentu Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan juga mematuhi apa yang menjadi petunjuk Bapak Kapolda," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Hari Ini, Itsus Polri Periksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Brigadir J

Zulpan berujar, Polda Metro Jaya tidak menghalangi proses penyelidikan oleh Mabes Polri terkait kasus kematian Brigadir J.

"Kami tidak menghalangi. (Kami) mempersilakan siapa pun yang membutuhkan keterangan tim yang menangani di Bareskrim Polri terhadap kasus ini," ujar Zulpan.

Adapun Itsus Polri saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran kode etik sejumlah personel Polri dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus Polri pada hari ini juga memeriksa dua tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf atau KM.

Baca juga: Penahanan Tersangka Korupsi Gaji Damkar Depok, Bermula dari Nyanyian Sandi soal Selang Cepat Jebol

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Ferdy Sambo.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, sebanyak empat orang, termasuk Ferdy Sambo dan Kuat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya merupakan ajudan keluarga Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Kisah Praktik Pengobatan Mak Erot di Sudut Jakarta, Ilmu Turun-temurun dan Pasien Kalangan Artis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sambo juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak di kediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Sigit dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Sementara itu, Bripka RR dan KM terlibat membantu, membiarkan, menyaksikan, serta tak melaporkan soal adanya pembunuhan berencana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com