DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan tersangka berinisial A dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) periode 2016-2020.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin mengatakan, untuk saat ini, penyidik belum menemukan alat bukti baru untuk menetapkan tersangka lain.
Menurut dia, keterangan dan alat bukti yang dihimpun penyidik sejak pemeriksaan awal hingga Rabu (10/8/2022) kemarin baru menunjukkan keterlibatan A.
Baca juga: Ini Alasan Kejari Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Belanja Seragam Dinas Damkar Depok
"Untuk saat ini belum ada (penetapan tersangka baru). Berdasarkan keterangan A dan alat bukti, untuk saat ini yang paling bertanggung jawab masih tersangka A," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Arifin menjelaskan, A telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember tahun 2021.
Namun, A secara resmi ditahan pada Rabu (9/8/2022), setelah penyidik Kejari Depok melakukan pendalaman para saksi lain.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik merasa yakin bahwa A adalah orang yang bertanggung jawab, makanya kita laksanakan penahanan," sambung dia.
Selain itu, dikuatkan oleh pasal yang disangkakan terhadap A yang dinilai telah memenuhi syarat penahanan.
Baca juga: Penahanan Tersangka Korupsi Gaji Damkar Depok, Bermula dari Nyanyian Sandi soal Selang Cepat Jebol
"Alasan penyidik menahan A, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, terus memang pasal yang disangkakan itu telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," imbuh Arifin.
A ditahan di Lapas Kelas 1 Depok, Cilodong, Depok, selama 20 hari ke depan yang terhitung mulai hari ini.
"Penahanan (tersangka A) selama 20 hari ke depan terhitung per tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022," ujar Arifin.
Kepada pegawai honorer, tersangka A mengaku pemotongan gaji tersebut untuk pembayaran uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.
"Alasan kepada tenaga honorer pemotongan upah tersebut digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh dia.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Honor Petugas Damkar Depok, Bendahara Dinas Ditahan
Dalam perkara tersebut, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.