JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah resmi menerapkan tarif integrasi antar moda maksimal Rp 10.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif tersebut berlaku di 28 koridor dan halte Transjakarta.
"Iya (berlaku disemua halte Transjakarta di 28 koridor)," kata Syafrin pada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Begini Cara Mencoba Tarif Integrasi Rp 10.000 Lewat Aplikasi Jaklingko
Adapun tata cara penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang yang ingin menaiki Transjakarta, MRT dan LRT akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.
Tarif selanjutnya penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit, apabila penumpang melakukan perjalanan antar moda lebih dari 180 menit makan akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub, Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Resmi Berlaku
Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi sebesar Rp 2.500, dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan baik Transjakarta, MRT dan LRT sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Penerapan tarif integrasi ini hanya diberlakukan di halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.
Berikut 28 koridor yang bisa menerapkan sistem tarif integrasi:
1. Koridor 1 Blok M-Kota
2. Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
3. Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
4. Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
5. Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol