JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Ferdy telah diperiksa oleh penyidik Polri selama 7 jam di Markas Komando (Mako) Brimob.
"Hari ini untuk pertama kali penyidik sudah melakukan pemeriksaan tersangka FS sebagai tersangka setelah ditetapkan tersangka sejak dua hari lalu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Markas Komando (Mako) Brimob, Kamis (11/8/2022).
Tak hanya Sambo, tim khusus Polri juga sudah memeriksa terhadap tiga tersangka lainnya di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Baca juga: Detik-detik Sebelum Penembakan Brigadir J: Usai Marah, Sambo Panggil Bripka RR dan Bharada E
Tiga tersangka itu adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang berasal dari sipil.
"Khusus untuk tersangka FS, kami lakukan (pemeriksaan) di Mako Brimob. Pemeriksaan dilakukan sejak 11.00 dan selesai 18.00 WIB," tutur Andi.
Dalam pemeriksaan, Andi menyebutkan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J lantaran marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
Setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Baca juga: Polisi: Motif Sambo Bunuh Brigadir J karena Martabatnya Terluka Baru Pengakuan di BAP
Penyidik telah menetapkan Ferdi Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan sopir Kuat sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh tersangka terancam hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.