Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2022, 21:07 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta saat ini sudah bisa menikmati tarif integrasi maksimal Rp 10.000 sesuai yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun tarif integrasi ini hanya berlaku untuk moda transportasi Transjakarta, MRT dan LRT.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penumpang yang menggunakan tarif integrasi diberikan waktu 45 menit untuk transit antarmoda.

Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Hanya Berlaku di Halte dan Stasiun yang Sudah Terintegrasi

"Di titik integrasi yang belum menerapkan seamless area itu, waktu maksimum penumpang untuk transit itu 45 menit," kata Syafrin pada wartawan, Rabu (11/8/2022).

Syafrin menjelaskan, untuk area seamless, penumpang memang tidak perlu melakukan tap-out ketika pindah moda transportasi karena sudah terintegrasi.

Sementara bagi yang belum seamless, penumpang diminta melakukan tap-out untuk pindah moda transportasi yang termasuk dalam tarif integrasi dan diberi waktu 45 menit.

Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Baru Berlaku dengan Uang Elektronik Bank DKI dan Mandiri

Apabila lebih dari jangka waktu 45 menit tapi penumpang tidak melakukan tap-in di moda integrasi lainnya, maka akan dikenakan tarif awal sesuai moda yang digunakan.

"Tapi misalnya, naik Transjakata ingin melanjutkan ke (MRT) Lebak Bulus tapi mampir dulu di Blok M, jadi terus belanja, nah saat mampir itu lebih dari 45 menit maka dia dihitung dua perjalanan," ujarnya.

"Yaitu perjalanan Transjakarta sendiri, perjalanan MRT sendiri," ucap dia.

Adapun tata cara penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang yang ingin menaiki Transjakarta, MRT dan LRT akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.

Tarif selanjutnya penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit, apabila penumpang melakukan perjalanan antar moda lebih dari 180 menit makan akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi yakni Rp 2.500 dengan tarif maksimal Rp 10.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com