JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan tarif integrasi antarmoda maksimal Rp 10.000. Tarif ini berlaku pada moda Transjakarta, MRT dan LRT yang digunakan secara terintegrasi.
Masyarakat bisa memanfaatkan tarif tersebut melalui aplikasi Jaklingko untuk mendapatkan barcode tarif integrasi.
Caranya, calon penumpang harus lebih dahulu mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian pilih tujuan yang diinginkan.
Baca juga: Ini Hal-hal Penting Pemberlakuan Tarif Integrasi Rp10.000 yang Perlu Diperhatikan
Apabila ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calon penumpang bisa memilih opsi rute hemat.
Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring dengan cara memindai barcode.
Sementara, pembayaran dengan uang elektronik baru bisa dilakukan dengan kartu yang dikeluarkan Bank Mandiri dan Bank DKI.
"Untuk kartu uang elektronik, tentu, yang sekarang sudah bergabung itu Mandiri dan Bank DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Menurut dia, Dishub DKI masih memproses agar kartu uang elektronik yang disediakan bank lain juga bisa digunakan untuk tarif integrasi antarmoda transportasi.
Beberapa bank yang masih dalam proses agar bisa digunakan untuk tarif integrasi adalah BNI, BRI, dan BCA.
"Sementara untuk bank lain karena ada regulasi internal, ini masih dalam progres seperti BNI, BRI, dan BCA," tutur Syafrin.
Baca juga: Penumpang dengan Tarif Integrasi Diberi Waktu 45 Menit untuk Pindah Moda
Ia menyebutkan kartu uang elektronik itu pun tak bisa langsung digunakan untuk tarif integrasi.
Kata dia, kartu itu harus di-upgrade terlebih dahulu di kios Jaklingko, yang terdapat di halte atau stasiun di Ibu Kota.
"Bisa pakai uang elektronik yang sudah di-upgrade. Di (kios) Jaklingko yang akan upgrade, nantinya akan dilakukan perubahan kartu," ucap Syafrin.
Namun, penggunaan kartu uang elektronik untuk tarif integrasi antarmoda transportasi itu belum bisa dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.