JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Yandri Irsan mengatakan sopir taksi bernama Ali Suyatno (50) yang mencabuli anak perempuan berinisial F (7) tengah diperiksa oleh penyidik setelah menyerahkan diri pada Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, meski melakukan perbuatan asusila kepada korban, pelaku disebut tidak memiliki kelainan seksual.
"Terkait kelainan terhadap tersangka, sampai saat ini tidak ada," ujar Yandri saat dikonfirmasi pada Jumat (12/8/2022).
Namun, saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli korban yang merupakan tetangganya sendiri.
"Hasil pemeriksaan tersangka, keterangannya yang bersangkutan juga mengakui (telah mencabuli)," kata Yandri.
Yandri sebelumnya mengatakan, pelaku telah ditahan sejak Kamis (11/8/2022) atau satu hari sejak ditangkap.
Pelaku dipersangkakan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara," ucap Yandri.
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Disebut Menyerahkan Diri
Orangtua korban, N sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada siang hari. Saat itu, putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
"Dia awalnya lapor ke saya, 'Ibu, punya aku berdarah.' Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde A,'" kata N.
Sebelum mengadukan rasa sakitnya, korban sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara dari N dicabuli oleh terduga pelaku.
N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan.Dia akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
Baca juga: Satu Bulan Buron, Sopir Taksi yang Cabuli Anak di Kebayoran Lama Ditangkap
Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban. Laporan N kemudian diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N mengaku, semula tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.
"Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000," ujar N.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.