TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus trading Binomo yang menjerat Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bagaimana cara terdakwa mengajak korban untuk bergabung dan melakukan deposit.
JPU Kristanto mengatakan, para korban Binomo bergabung melalui link yang tersedia.
Baca juga: Indra Kenz Didakwa Rugikan 144 Korban Binomo dengan Total Rp 83 Miliar
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar Kristanto dalam sidang, Jumat.
Setelah mendengarkan kata-kata terdakwa, para korban tertarik dengan permainan Binomo. Mereka kemudian mendaftar melalui link.
Kemudian JPU Anggara Hendra Setya Ali menjelaskan bagaimana cara korban melakukan deposit.
Korban dapat melakukan pembayaran melalui virtual account ataupun melalui pembayaran rekening bank tertentu.
Baca juga: Saat Korban Investasi Bodong Binomo Hancurkan Karangan Bunga Dukungan untuk Indra Kenz...
"(Lalu) memasukkan jumlah yang akan di deposit minimal Rp 145.000, korban bisa memilih bank yang akan digunakan apabila pemain ingin melakukan withdraw (penarikan)," jelas Anggara.
Setelah mendaftar, korban nantinya akan dimasukkan ke dalam grup telegram chanel trading official yang dibimbing Indra Kenz.
Berdasarkan keterangan korban, Indra kenz disebut memberikan sejumlah tips untuk bisa menang agar korban tertarik dengan trading bareng (trabar).
Indra kenz lalu memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan, tetapi tetap saja kalah.
"Saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa, membuat terdakwa mendapat keuntungan saat pemain mengalami kemenangan ataupun kekalahan," ucap Anggara.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Tangsel, Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri
Setelah JPU 1, 2 , dan 3 menyampaikan pembacaan dakwaan, hakim bertanya kepada terdakwa Indra Kenz (IK) apakah IK sudah memahami dan mengerti apa yang dibacakan oleh JPU.
"Sudah (paham) yang mulia," sahut Indra Kenz yang hadir secara daring (online).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Kristanto, Anggara hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M Faidul Alim Romas dan Agung Susanto.
Rahman Rajaguguk duduk sebagai Ketua Majelis, beserta dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.