Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Jelaskan Cara Korban Indra Kenz Bergabung dan Melakukan Deposit Trading Binomo

Kompas.com - 12/08/2022, 15:17 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus trading Binomo yang menjerat Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bagaimana cara terdakwa mengajak korban untuk bergabung dan melakukan deposit.

JPU Kristanto mengatakan, para korban Binomo bergabung melalui link yang tersedia.

Baca juga: Indra Kenz Didakwa Rugikan 144 Korban Binomo dengan Total Rp 83 Miliar

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar Kristanto dalam sidang, Jumat.

Setelah mendengarkan kata-kata terdakwa, para korban tertarik dengan permainan Binomo. Mereka kemudian mendaftar melalui link.

Kemudian JPU Anggara Hendra Setya Ali menjelaskan bagaimana cara korban melakukan deposit.

Korban dapat melakukan pembayaran melalui virtual account ataupun melalui pembayaran rekening bank tertentu.

Baca juga: Saat Korban Investasi Bodong Binomo Hancurkan Karangan Bunga Dukungan untuk Indra Kenz...

"(Lalu) memasukkan jumlah yang akan di deposit minimal Rp 145.000, korban bisa memilih bank yang akan digunakan apabila pemain ingin melakukan withdraw (penarikan)," jelas Anggara.

Setelah mendaftar, korban nantinya akan dimasukkan ke dalam grup telegram chanel trading official yang dibimbing Indra Kenz.

Berdasarkan keterangan korban, Indra kenz disebut memberikan sejumlah tips untuk bisa menang agar korban tertarik dengan trading bareng (trabar).

Indra kenz lalu memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan, tetapi tetap saja kalah.

"Saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa, membuat terdakwa mendapat keuntungan saat pemain mengalami kemenangan ataupun kekalahan," ucap Anggara.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Tangsel, Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri

Setelah JPU 1, 2 , dan 3 menyampaikan pembacaan dakwaan, hakim bertanya kepada terdakwa Indra Kenz (IK) apakah IK sudah memahami dan mengerti apa yang dibacakan oleh JPU.

"Sudah (paham) yang mulia," sahut Indra Kenz yang hadir secara daring (online).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yaitu Kristanto, Anggara hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M Faidul Alim Romas dan Agung Susanto.

Rahman Rajaguguk duduk sebagai Ketua Majelis, beserta dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com