TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak terdakwa kasus trading Binomo, Indra Kenz, mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Indra, Brian Praneda, mengatakan bahwa ada tiga alasan pihaknya mengajukan eksepsi.
"Kami mengajukan (eksepsi), kenapa? Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta itu berjumlah 26 dan di Tangsel hanya 13 dan saksi-saksi lain tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Brian usai sidang pembacaan dakwaan di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Indra Kenz Didakwa Rugikan 144 Korban Binomo dengan Total Rp 83 Miliar
Alasan kedua, Brian berujar, seharusnya yang menjadi terlapor/terdakwa dalam perkara ini adalah pengelola aplikasi Binomo, bukan kliennya.
Sebab, para korban mentransfer uang ke rekening pengelola aplikasi Binomo, bukan kepada Indra.
"Jadi jelas ada hubungan hukum antara (pengelola) Binomo dengan para korban, seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak dalam perkara ini untuk dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa, tapi itu tidak ada, tidak terjadi di sini," ujar dia.
Baca juga: JPU Jelaskan Cara Korban Indra Kenz Bergabung dan Melakukan Deposit Trading Binomo
Kemudian, yang ketiga, korban telah memiliki kesepakatan dengan pengelola Binomo sebelum melakukan trading.
Brian menilai, kesepakatan inilah yang kemudian menjadi hubungan antara korban dengan pengelola Binomo.
Oleh karena itu, menurut Brian, perselisihan ataupun sengketa terkait trading ini seharusnya diselesaikan sesuai isi kesepakatan.
"Selebihnya kita tunggu tanggapan JPU seperti apa," kata Indra.
Baca juga: Saat Korban Investasi Bodong Binomo Hancurkan Karangan Bunga Dukungan untuk Indra Kenz...
Dalam perkara ini, Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45A UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen.
"Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata JPU Anggara Hendra Setya Ali.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.