JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jaklingko Indonesia Muhammad Kamaluddin mengatakan, tarif integrasi antarmoda Rp 10.000 belum berlaku untuk bus transjakarta rute non-bus rapid transit (BRT) atau non-koridor.
Rute non-BRT adalah rute yang melayani penumpang di jalur umum (bergabung dengan kendaraan lainnya), bukan di jalur khusus transjakarta.
"Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan (tarif integrasi) dan masih dalam tahap pengembangan," kata Kamaluddin melalui keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Berlaku di Semua Halte Transjakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif integrasi ini baru berlaku di semua halte bus transjakarta atau di 28 koridor.
Tarif integrasi belum diterapkan untuk layanan non-BRT karena sarana dan prasarana belum siap.
"Iya (berlaku di semua halte transjakarta di 28 koridor)," kata Syafrin, Kamis (11/8/2022).
Masyarakat bisa memanfaatkan tarif tersebut melalui aplikasi Jaklingko untuk mendapatkan barcode tarif integrasi.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 di Jakarta Hanya Berlaku lewat Aplikasi Jaklingko
Caranya, calon penumpang harus lebih dahulu mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian pilih tujuan yang diinginkan.
Apabila ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calon penumpang bisa memilih opsi rute hemat.
Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring dengan cara memindai barcode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.