JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pengelola situs judi online di ruko kawasan Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan yang dilakukan penyidik Unit 5 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Jumat (12/8/2022) dini hari.
"Iya benar, telah dilakukan pengungkapan kasus judi online pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB. TKP-nya di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," ujar Auliansyah dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 78 orang dari ruko yang dijadikan kantor operasional situs judi online di Tanah Air.
Berkait penggerebekan dan penangkapan ini, polisi belum mengungkap identitas maupun peran dari 78 orang tersebut.
Auliansyah mengatakan, puluhan orang itu masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Penyekapan Karyawan Situs Judi Online di Penjaringan
"Yang diamankan ada 78 orang. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Auliansyah.
Auliansyah menambahkan, ke-78 orang yang ditangkap tersebut terancam dijerat dengan pasal berkait perjudian secara daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Auliansyah.
"Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.