Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2022, 20:35 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat begal bersenjatakan celurit ditangkap oleh Kepolisian resor (Polres) Metro Bekasi pada Rabu (10/8/2022) 00.30 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan empat pelaku, yakni CS (18), MI (20), A alias I (18) dan FM (18) ditangkap saat polisi sedang patroli di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

"Petugas patroli dan melihat dua unit sepeda motor tanpa plat nomor berpapasan dengan dengan anggota Polsek Cikarang Timur, selanjutnya anggota Polsek melihat salah satu penumpang tersebut mengeluarkan celurit," ujar Gidion di Bekasi, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Hendak Rampas Motor Korban, Begal Bersenjata Tajam Ditangkap Warga di Tambun Utara

"Melihat aksi pelaku, polisi selanjutnya berputar arah dan melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhenti tepat di depan gang Kobak Bitung," sambung Gidion.

Polisi pun menggeledah keempat tersangka. Dua orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berjenis celurit.

Keempat pelaku dibawa ke Polsek Cikarang Timur untum diselidiki lebih lanjut.

Usut punya usut, keempat tersangka yang ditahan itu merupakan pelaku begal sadis yang sudah beberapa kali membegal dan menjambret.

"Pada bulan Juli, kurang lebih tiga kali membegal di wilayah Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cikarang Timur. Kemudian di bulan Agustus, mereka melakukan aksi begal lagi di wilayah Cikarang Barat," ujar Gidion.

Baca juga: Remaja Komplotan Begal Ditangkap di Jakut, Ini Modus Operandinya

Satu dari empat aksi yang dilakukan oleh komplotan tersebut adalah pembegalan yang menimpa karyawati di kawasan Meikarta.

Korban saat itu mengalami luka berat di bagian tangan akibat sabetan celurit.

Namun, pelaku gagal membawa kabur kendaraan korban lantaran warga sudah ramai berdatangan.

"Mereka bergerombol kemudian ada yang bertugas menghentikan calon korban, ada yang juga berperan melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban luka," tegas dia.

Sejumlah barang bukti seperti dua bilah celurit dan empat unit sepeda motor berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Baca juga: Polisi Buru Komplotan yang Begal Tukang Bubur di Cikarang Barat

Gidion menjelaskan keempat tersangka itu akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan 365 KUHP, subsider Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkot Jaktim Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Jadi Contoh untuk Wilayah Lain

Pemkot Jaktim Bikin Kampung Tanpa Asap Rokok di Matraman, Jadi Contoh untuk Wilayah Lain

Megapolitan
Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Terima Kuitansi Gaji Rp 9 Juta, Disdik DKI: Itu Rapel 2 Bulan

Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Terima Kuitansi Gaji Rp 9 Juta, Disdik DKI: Itu Rapel 2 Bulan

Megapolitan
Pemkot Bogor Usulkan Hutan Cifor Situ Gede Jadi Kebun Raya Bogor 2

Pemkot Bogor Usulkan Hutan Cifor Situ Gede Jadi Kebun Raya Bogor 2

Megapolitan
Bocah yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Tewas di Pintu Air Manggarai

Bocah yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Tewas di Pintu Air Manggarai

Megapolitan
Antisipasi Banjir, Pemkot Jaktim Cek Kesiapan Waduk dan Sumur Resapan

Antisipasi Banjir, Pemkot Jaktim Cek Kesiapan Waduk dan Sumur Resapan

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir Rob Sempat Rendam Jalan Dekat JIS, Kini Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir Rob Sempat Rendam Jalan Dekat JIS, Kini Sudah Surut

Megapolitan
Pengemudi Ojol Gelar Aksi Bela Palestina, Jalan MH Thamrin Padat Merayap

Pengemudi Ojol Gelar Aksi Bela Palestina, Jalan MH Thamrin Padat Merayap

Megapolitan
Sering Dilintasi Truk, Warga Kampung Tanah Merah Minta Jalan Perjuangan Segera Diperbaiki

Sering Dilintasi Truk, Warga Kampung Tanah Merah Minta Jalan Perjuangan Segera Diperbaiki

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tersangkut Akar Pohon di Sungai Cikeas Bekasi

Jasad Perempuan Ditemukan Tersangkut Akar Pohon di Sungai Cikeas Bekasi

Megapolitan
Naik Rp 251 Miliar, APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Jadi Rp 7,37 Triliun

Naik Rp 251 Miliar, APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Jadi Rp 7,37 Triliun

Megapolitan
DSDA Jakarta Dukung Percepatan SPAM Jatiluhur I untuk Penuhi Kebutuhan Air Baku Masyarakat

DSDA Jakarta Dukung Percepatan SPAM Jatiluhur I untuk Penuhi Kebutuhan Air Baku Masyarakat

Megapolitan
Kisah Pasutri Paruh Baya Berjuang Bersama Mencari Kerja di 'Job Fair' Depok

Kisah Pasutri Paruh Baya Berjuang Bersama Mencari Kerja di "Job Fair" Depok

Megapolitan
Ayah di Tangsel Diduga Ingin Gugurkan Kandungan Anaknya dengan Minuman Soda dan Obat

Ayah di Tangsel Diduga Ingin Gugurkan Kandungan Anaknya dengan Minuman Soda dan Obat

Megapolitan
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 1 Desember 2023

Jabodetabek Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem hingga 1 Desember 2023

Megapolitan
Dipukul dan Ancam Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga 18 Kali

Dipukul dan Ancam Tak Diberi Uang Jajan, Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga 18 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com