Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Pelajar Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam, 5 di Antaranya Positif Narkoba

Kompas.com - 12/08/2022, 21:11 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menetapkan 12 pelajar sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Mereka bersama 16 pelajar lainnya ditangkap saat berkumpul di kolong Jembatan Apartemen Puri Mansion, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022) sore lalu.

"Benar, yang ditetapkan sebagai tersangka ada 12 pelajar. Mereka disangkakan karena terbukti membawa senjata tajam," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Selain disangkakan atas kepemilikan senjata tajam, beberapa orang di antaranya juga dinyatakan positif narkoba.

Baca juga: Nongkrong Sambil Tenteng Celurit di Kolong Jembatan di Cengkareng, 28 Pelajar Ditangkap

"Setelah dilakukan tes urine, lima orang di antaranya positif narkoba jenis ganja, psikotropika, dan sabu," lanjut Ardhie.

Berkait penggunaan narkoba para remaja tersebut, Ardhie mengaku masih mendalami langkah yang harus diambil untuk menindaklanjuti para mereka yang positif narkoba tersebut.

"Masih kami dalami," kata dia.

Sementar itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah mengatakan, para pelajar mengaku pernah diserang oleh kelompok pelajar lain, sehingga mereka membawa senjata tajam untuk melindungi diri.

Baca juga: Pelajar SMP Temukan Plastik Klip dan Alat Isap Sabu Berserakan di Jalan Kawasan Cipete

"Mereka mengaku bawa sajam itu buat persiapan saja, karena sebelumnya pengakuan mereka itu sempat diserang oleh kelompok lain," ungkap Ali Barokah kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Ali juga mengatakan polisi juga menemukan 12 senjata tajam saat menggeledah remaja-remaja yang masih berseragam sekolah tersebut.

"(Terdapat) 28 pelajar kami amankan dengan barang bukti 12 sajam jenis celurit dan 10 sepeda motor," ujar Ali, Selasa.

Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, 12 pelajar tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com