JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tengah melakukan musyawarah terkait langkah selanjutnya usai Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama.
"Sedang dimusyawarahkan. Senin nanti mungkin sudah ada keputusan," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022) lalu. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Namun, permohonan penangguhan penahanan terkait kasus yang menjerat Roy Suryo tidak dikabulkan atas dasar pertimbangan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo
"Untuk permohonan penangguhan penahanan itu, sampai saat ini tidak dapat dikabulkan atas dasar pertimbangan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Auliansyah belum menjelaskan secara rinci apa yang menjadi pertimbangan penyidik. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara terkait Roy Suryo agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi pemberkasan sudah, tinggal kami kirim ke kejaksaan," kata Auliansyah.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Polda Metro Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Roy Suryo ke Kejaksaan
Dia dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.