Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perwira Polda Metro Jaya Ditahan Provos Polri, Diduga Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 14/08/2022, 08:00 WIB
Nursita Sari

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya dikurung di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat pamen Polda Metro Jaya (PMJ) itu ditahan di Biro Provos Mabes Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," kata Dedi dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Belum Putuskan Nasib 4 Perwira yang Terlibat Kasus Brigadir J, Polda Metro Tunggu Penyelidikan Mabes Polri

Namun, Dedi tidak menyebutkan identitas keempat perwira menengah Polda Metro Jaya tersebut.

Dengan ditahannya empat perwira menengah Polda Metro Jaya, hingga kini ada 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.

"Jumlah sampai dengan hari ini (Sabtu), 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi.

16 perwira tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provos Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.

Baca juga: Siasat di Balik Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo...

Sehari sebelumnya, Jumat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dua laporan ini, Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Baca juga: Polah Ferdy Sambo Terkait Penembakan Brigadir J: Dulu Menangis, Kini Akui Jadi Dalang Pembunuhan

Sebelumnya diberitakan, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J.

Pada saat itu, Kapolri juga mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com