Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebet Eco Park Berbenah Selama 2 Bulan Ditutup: Tambah Fasilitas hingga Syarat Masuk Pakai Aplikasi

Kompas.com - 14/08/2022, 13:34 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal dibuka pada 23 April lalu, Tebet Eco Park memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Beberapa polemik itu salah satunya kesemrawutan di sekitar taman karena banyaknya parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) hingga banyak fasilitas yang rusak akibat membludaknya pengunjung.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian memutuskan menutup Tebet Eco Park kurang lebih selama dua pekan, hingga akhir Juni 2022.

Namun hingga batas yang ditentukan itu, Pemprov DKI masih juga belum membuka Tebet Eco Park. Hingga akhirnya taman publik itu kembali bisa dinikmati besok, Senin (15/8/2022).

Selama penutupan berlangsung, fasilitas yang rusak akan diperbaiki. Sarana transportasi dan pedagang kaki lima yang berjualan di Tebet Eco Park juga akan ditata ulang.

Masuk Pakai Aplikasi

Dalam akun Instagram resmi @tebetecopark, pengelola mengingatkan pengunjung untuk mendaftar melalui aplikasi JAKI terlebih dahulu.

Adapun jam operasional taman seluas 7,3 hektare itu per harinya dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pukul 07.00 WIB-11.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 WIB-17.00 WIB.

"Kapasitas 4.000 pengunjung per sesi di hari Senin-Jumat (dan) 5.000 pengunjung per sesi di hari Sabtu-Minggu," tulis akun Tebet Eco Park.

Suasana Taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, terpantau padat oleh warga Jakarta dan sekitarnya yang berwisata pada Minggu (8/5/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana Taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, terpantau padat oleh warga Jakarta dan sekitarnya yang berwisata pada Minggu (8/5/2022).

Kepala Dinas Pertanaman dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati juga sempat menyatakan akan ada aturan-aturan baru yang harus dipatuhi.

"Kami juga siapkan board di sana dan kami juga membuat kartu penalti. Kartu merah," kata Suzi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7/2022).

Menurut Suzi, pengunjung yang melanggar aturan akan diberikan peringatan atau pun sanksi. Salah satunya, pengunjung dilarang masuk Tebet Eco Park selama tiga bulan.

Baca juga: Setelah 2 Bulan Tutup, Tebet Eco Park Kembali Dibuka Mulai Besok

Fasilitas Baru

Pengelola Tebet Eco Park (TEP) juga membangun empat fasilitas baru untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung.

"Di bagian selatan dibangun kolam ikan dan pet park (taman hewan)," kata Staf Pengelola TEP, Arif Muhammad dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).

Arif menjelaskan kolam ikan tersebut merupakan taman untuk bermain air (water playground) yang nantinya menjadi fasilitas baru bersama taman hewan (pet park), sehingga akan memudahkan pengunjung untuk membawa hewan peliharaannya.

Adapun di sisi utara dekat pintu utama, pengelola Tebet Eco Park membangun kawasan barbeku lengkap dengan bangku kayu dan area untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tebet Eco Park (@tebetecopark)

Selain itu, ada juga bus toilet dari Dinas Lingkungan Hidup agar membuat pengunjung semakin nyaman dengan fasilitas yang tersedia.

Arif mengatakan sejak pertengahan Juli, pengelola terus melakukan berbagai simulasi menjelang Tebet Eco Park dibuka, mulai dari mengajarkan pengunjung memakai aplikasi hingga memeriksa jaringan yang ada di telepon genggam (handphone).

Baca juga: Aplikasi JAKI Dinilai Bukan Satu-satunya Solusi Polemik Tebet Eco Park

"Nantinya kami juga menyediakan telepon genggam bagi yang tidak membawa untuk tetap bisa menikmati taman asalkan sesuai dengan kapasitas pengunjung," tuturnya.

Pembatasan Kendaraan Pakai Aplikasi

Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan menguji coba pembatasan kendaraan di sekitar kawasan Tebet Eco Park dengan aplikasi digital.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan petugas dalam menekan mobilitas kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah itu.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Susilo mengatakan dengan aplikasi tersebut nantinya petugas akan dapat menyaring kendaraan yang masuk ke kawasan Tebet Eco Park.

Pengendara yang bukan merupakan warga sekitar Tebet Eco Park disarankan untuk menghindari lokasi LEZ.

Baca juga: Tebet Eco Park Dibuka Awal Agustus, Tarif Parkir Kendaraan Pengunjung Berlaku Progresif

"Di kawasan LEZ itu tidak berlaku (lokasi parkir) dikecualikan untuk penduduk di kawasan Tebet sendiri," ujar Susilo dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Pengendara yang bukan warga sekitar Tebet Eco Park tetapi ingin mengunjungi taman tersebut dianjurkan untuk memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang sudah disediakan.

"Dia boleh berlalu lalang di kawasan itu seperti biasa. Namun, warga luar Tebet diharapkan tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor. Boleh bersepeda, jalan kaki, dan dianjurkan memakai kendaraan umum kalau mau ke Tebet," kata Susilo.

Susilo mengatakan setidaknya ada lima kantong parkir yang disediakan di sekitar Tebet Eco Park. Kelima kantong parkir berada di lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan Pom Bensin SPBU 31-128.

Susilo menambahkan, lahan Lahan Sarana Jaya dapat menampung sekitar 102 mobil dan 335 motor. Sedangkan lahan parkir pada halaman SMPN 73 Jakarta berkapasitas 50 mobil dan 200 motor.

Baca juga: Camat Berencana Tampung PKL di Sekitar Rusun Dekat Tebet Eco Park

Adapun untuk lahan parkir gedung Gedung Graha Pratama dan Gedung Wisma Pede dapat menampung 100 mobil dan 150 motor.

Adapun tarif parkir setiap kendaraan dilakukan secara progresif. Untuk kendaraan mobil yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 4.000 pada jam berikutnya.

Sedangkan tarif parkir progresif untuk motor yakni Rp2.000 untuk satu jam pertama, dan Rp2.000 pada jam selanjutnya.

Larangan bagi PKL Berjualan

Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan pedagang kaki lima (PKL) dadakan dilarang berjualan di sekitar Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

"Tidak boleh (berdagang) di kawasan LEZ (low emisi zone). Di Tebet Eco Park ini kami sudah menyiapkan rekayasa dengan sistem ring satu dan ring dua," kata Dyan saat dihubungi pada Selasa (19/7/2022).

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih berjualan di sekitar luar Tebet Eco Park tepatnya sisi Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022) siang.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih berjualan di sekitar luar Tebet Eco Park tepatnya sisi Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022) siang.

Aturan terkait larangan tersebut merupakan hasil evaluasi setelah adanya keluhan sejumlah warga mengenai keberadaan PKL yang dinilai merusak estetika.

Baca juga: Warga Diminta Pakai Transportasi Umum saat Kunjungi Tebet Eco Park, Ini Alasannya

Dyan berujar, bakal ada sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan yang berjaga di sekitar Tebet Eco Park, khususnya pada akhir pekan.

"Sabtu dan Minggu utamanya. Kami tempatkan anggota-anggota dari Dishub dan Satpol PP kelurahan atau kecamatan. Untuk weekday itu akan ada patroli dari Satpol dan Dishub," ujar Dyan.

Terapkan Zona Rendah Emisi di 2 Ruas Jalan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan zona rendah emisi di dua ruas jalan pada kawasan Tebet Eco Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Dua ruas jalan tersebut yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya.

"Tebet Eco Park ada 2 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ (Low Emission Zone)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Zona rendah emisi di kedua ruas jalan tersebut berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional. Pada hari yang telah ditetapkan, kedua jalan tersebut nantinya dilarang dilintasi oleh kendaraan bermotor pribadi.

Baca juga: 2 Ruas Jalan di Tebet Eco Park jadi Zona Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas

"Kendaraan yang boleh melintas hanya angkutan umum, kemudian non motorize transport, juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan diberikan sticker atau tanda khusus," ujar Syafrin.

(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Sania Mashabi, | Editor: Ivany Atina Arbi, Nursita Sari, Ihsanuddin, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com