BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah salah satu identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar status SIM tidak mati.
Baca juga: Info SIM Keliling Jakarta Minggu, 14 Agustus 2022: Cek Lokasi, Biaya, dan Syaratnya
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa SIM.
Sejumlah opsi kini disediakan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM.
Layanan satuan penyelenggara administrasi SIM keliling adalah salah satunya.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap harinya.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C, Tidak Sampai Rp 200.000
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C. Sementara golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 15 Agustus - 20 Agustus 2022.
Senin, 15 Agustus 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Selasa, 16 Agustus 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1.
Rabu, 17 Agustus 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali
Kamis, 18 Agustus 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
Jumat, 19 Agustus 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
Sabtu, 20 Agustus 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor Kavling 1
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, pemohon yang datang juga wajib untuk menyertakan fotocopy E-KTP dan SIM asli, untuk diganti dengan SIM yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.