Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Syarat Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Pekan Ini

Kompas.com - 15/08/2022, 06:08 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah salah satu identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.

Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar status SIM tidak mati.

Baca juga: Info SIM Keliling Jakarta Minggu, 14 Agustus 2022: Cek Lokasi, Biaya, dan Syaratnya

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa SIM.

Sejumlah opsi kini disediakan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM.

Layanan satuan penyelenggara administrasi SIM keliling adalah salah satunya.

Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap harinya.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C, Tidak Sampai Rp 200.000

Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C. Sementara golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di Satpas Polres masing-masing.

Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 15 Agustus - 20 Agustus 2022.

Senin, 15 Agustus 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.

Selasa, 16 Agustus 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1.

Rabu, 17 Agustus 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali

Kamis, 18 Agustus 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177

Jumat, 19 Agustus 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening

Sabtu, 20 Agustus 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor Kavling 1

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.

Selain itu, pemohon yang datang juga wajib untuk menyertakan fotocopy E-KTP dan SIM asli, untuk diganti dengan SIM yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com