JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan tarif integrasi angkutan umum antarmoda sebesar Rp 10.000 telah diterapkan di Jakarta.
Penerapan tarif integrasi tersebut diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Adapun tarif ini hanya berlaku bagi penumpang yang melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi JakLingko.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, calon penumpang bisa mendaftar dengan cara:
Baca juga: Alfamart Sebut Pegawainya Tertekan Diancam UU ITE oleh Konsumen yang Terpergok Mengutil Cokelat
1. Klik "Registrasi di sini".
2. Masukkan nomor ponsel, klik daftar.
3. Baca syarat dan ketentuan, lalu klik "setuju".
4. Aplikasi kemudian menampilkan informasi bahwa kode OTP dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan, klik "lanjut".
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel, kemudian akan muncul informasi berhasil, klik "lanjut".
6. Masukkan PIN, yakni enam digit angka yang kita inginkan, di kolom yang tersedia, lalu klik "atur pin".
7. Aplikasi akan menampilkan informasi pendaftaran berhasil, klik "lanjut".
8. Setelah itu, lengkapi data diri, yakni foto, nama, jenis kelamin, dan alamat e-mail. Setelah itu, kode OTP akan dikirimkan ke email, masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia, lalu klik "lanjut".
9. Klik "simpan". Pendaftaran telah berhasil.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.