Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Karyawan Alfamart Tak Bisa Dijerat UU ITE jika Pidana Pencurian Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 15/08/2022, 13:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai karyawan Alfamart yang merekam dan mengunggah pencurian coklat di toko retail itu tak bisa dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Fickar menilai tak ada pencemaran nama baik yang dilakukan karyawan tersebut karena peristiwa pidana pencurian memang telah terjadi. 

Ia pun menyarankan pidana pencurian yang dilakukan ke konsumen itu dilaporkan ke polisi. 

"Itu pencuriannya dilaporkan saja ke polisi sekalian. Laporan pencemaran bisa digugurkan dengan pidana pencuriannya," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022). 

Baca juga: Alfamart Sebut Pegawainya Tertekan Diancam UU ITE oleh Konsumen yang Tepergok Mengutil Cokelat

Fickar menilai perempuan yang mencuri coklat itu bisa tetap dijerat pidana meskipun  barang yang ia curi itu sudah dibayarkan setelah aksinya terpergok.

"Karena perbuatannya sudah terjadi," ujarnya. 

Fickar menambahkan, laporan ke kepolisian terkait pidana pencurian bisa disampaikan oleh Alfamart, karyawan bersangkutan, atau orang lain yang menyaksikan pencurian itu. 

Namun, ia menilai lebih baik Alfamart yang memproses laporan pencurian ini. 

"Mestinya Alfamart yang berkepentingan," ujarnya. 

Baca juga: Pergoki Pencurian Cokelat, Karyawan Alfamart Justru Meminta Maaf Sambil Diapit Pencuri dan Pengacaranya

Penjelasan Alfamart

Video saat karyawan Alfamart meminta maaf diapit konsumen yang mencuri coklat dan pengacaranya viral di media sosial. 

Perusahaan retail Alfamart telah mengonfirmasi bahwa karyawannya diancam UU ITE oleh konsumen yang membawa pengacara itu.

"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar," kata Alfamart melalui akun Instagram resminya, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Alfamart Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum terhadap Konsumen yang Ancam Pegawainya dengan UU ITE

Alfamart menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.

"Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," tulis Alfamart.

Alfamart juga menyebut tingkah konsumen yang membawa pengacara usai tepergok pun membuat karyawan tertekan.

"Alfamart sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan," lanjut akun itu.

Baca juga: Karyawan Alfamart Terancam UU ITE Usai Viralkan Pencuri Cokelat Bermobil Mewah, Begini Isi Videonya

Lebih lanjut, Alfamart pun tengah melakukan investigasi internal dan siap mengambil jalur hukum jika diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com