JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai karyawan Alfamart yang merekam dan mengunggah pencurian coklat di toko retail itu tak bisa dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fickar menilai tak ada pencemaran nama baik yang dilakukan karyawan tersebut karena peristiwa pidana pencurian memang telah terjadi.
Ia pun menyarankan pidana pencurian yang dilakukan ke konsumen itu dilaporkan ke polisi.
"Itu pencuriannya dilaporkan saja ke polisi sekalian. Laporan pencemaran bisa digugurkan dengan pidana pencuriannya," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Alfamart Sebut Pegawainya Tertekan Diancam UU ITE oleh Konsumen yang Tepergok Mengutil Cokelat
Fickar menilai perempuan yang mencuri coklat itu bisa tetap dijerat pidana meskipun barang yang ia curi itu sudah dibayarkan setelah aksinya terpergok.
"Karena perbuatannya sudah terjadi," ujarnya.
Fickar menambahkan, laporan ke kepolisian terkait pidana pencurian bisa disampaikan oleh Alfamart, karyawan bersangkutan, atau orang lain yang menyaksikan pencurian itu.
Namun, ia menilai lebih baik Alfamart yang memproses laporan pencurian ini.
"Mestinya Alfamart yang berkepentingan," ujarnya.
Video saat karyawan Alfamart meminta maaf diapit konsumen yang mencuri coklat dan pengacaranya viral di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.