Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kurir Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Polisi, 100.135 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan

Kompas.com - 15/08/2022, 16:20 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan lebih dari 100.135 butir pil ekstasi ke Jakarta. Narkoba tersebut diamankan saat dibawa oleh dua orang kurir.

"Dua orang tersangka menjadi kurir pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah barang bukti 22 barang paket besar berisi 100.1355 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Daan Mogot, Senin (15/8/2022).

Pasma mengatakan, kedua kurir merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional Malaysia.

Baca juga: Hotman Paris: Ibu yang Curi Coklat di Alfamart juga Mencuri Sampo

"Memang kurir ini adalah jaringan internasional, yang mana ngambil dari Malaysia, nanti transit di Pekan Baru, Riau, atau pun Bengkalis, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," jelas Pasma.

Pasma menjelaskan, kurir M (31) diamankan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (2/8/2022).

Sedangkan kurir lainnya, S (40) diamankan di Bengkalis, Bengkalis, Riau, pada Rabu (3/8/2022)

"Berdasarkan hasil surveillance di rumah kos di Sukajadi, Pekanbaru, Riau, telah diamankan tersangka M. Pada dirinya ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.500 butir berwarna pink," jelas Pasma.

Baca juga: Digandeng Alfamart, Hotman Paris Akan Laporkan Ibu Pencuri Cokelat ke Polisi: Tak Ada Negosiasi Lagi

Setelah menangkap M, polisi pun mendapatkan informasi bahwa ada kurir S di Bengkalis.

"Ditemukan barang bukti pada tersangka S sebanyak 70.855 butir ekstasi berwana hijau," kata Pasma.

Lebih lanjut, saat menggeledah M, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu.

"Ini satu plastik yang beratnya kurang lebih 72.86 gram, juga ada satu plastik jenis ganja seberat 46,35 gram," jelas dia.

Atas perbuatannya, kedua kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atai Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com