Salah satu rekomendasi yang bakal diberikan adalah tentang kekhususan Jakarta mengatur keuangan dan moneter meski tak lagi berstatus ibu kota negara.
"(Contoh rekomendasi), misalnya ternyata Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan bahwa Jakarta tetap punya kekhususan," sebut Pantas.
"Walaupun kekhususannya tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan, dan lainnya," sambung dia.
Baca juga: Bunga Bangkai Tumbuh di Sukawangi Bekasi, Mendadak Jadi Tontonan Warga
Untuk diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 harus diubah setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN terbit.
DPR RI sebelumnya mempertimbangkan beberapa usulan untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, seperti memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi ke wilayah Jakarta Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.