JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan seorang petugas minimarket yang meminta maaf. Video itu viral usai diunggah di media sosial sejak Minggu (14/8/2022).
Pengutilan itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04 RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan.
Namun, petugas minimarket justru diminta mengajukan permohonan maaf kepada orang yang sudah tertangkap basah mencuri di toko yang dijaganya.
Kasus pencurian coklat ini berbuntut panjang karena ibu yang bernama Mariana itu justru mengancam karyawan yang memergoki dan merekam aksinya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak mau kalah, Alfamart justru mengambil langkah hukum setelah karyawannya yang bernama Amelia itu diintimidasi dan diancam dengan UU ITE. Tak tanggung-tanggung, Alfamart menggandeng Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Karyawan Alfamart Terancam UU ITE Usai Viralkan Pencuri Cokelat Bermobil Mewah, Begini Isi Videonya
Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tambubolon berujar karyawan yang memviralkan video pencurian di sebuah retail Alfamart tak serta merta bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun kuasa hukum terduga pencurian di minimarket itu sempat mengeklaim Mariana telah kembali ke Alfamart untuk membayar denda setelah tertangkap basah.
Menurut Boris, hal yang perlu diingat juga bahwa pencurian itu adalah delik formil. Artinya, apabila sudah terjadi perbuatan pidana (pencurian) maka unsurnya sudah terpenuhi, meski si pelaku sudah mengganti rugi.
"Adapun ganti rugi itu tidak menghapus pidananya, tapi bisa sebagai alasan untuk meringankan hukuman si pelaku atau sebagai alasan untuk restoratif justice atau perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Boris.
Dengan demikian, Boris berpandangan karyawan minimarket tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE apabila berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.
"Selama yang diupload itu adalah benar sesuai kenyataan maka itu bukan pencemaran nama baik sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dikenakan UU ITE," tutur Boris.
Pengacara Hotman Paris Hutapea langsung menyiapkan langkah hukum usai digandeng oleh Alfamart terkait kasus karyawan pencurian cokelat di salah satu gerai perusahaan retail itu.
Hotman menegaskan Alfamart serius melindungi karyawannya. Oleh karena itu, ia selaku kuasa hukum Alfamart saat ini sudah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan ibu pencuri cokelat ke polisi.
"Kami akan menempuh tindakan hukum. Masih dimatangkan. Akan dilaporkan dugaan pencurian," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Hotman menegaskan, ibu pencuri cokelat itu bisa dipidana meskipun barang yang ia ambil itu sudah dibayarkan setelah aksinya kepergok.
"Karena kan cokelatnya sudah diambil. Perbuatan itu sudah terjadi. Bahwa kemudian sudah ketahuan lalu dibayar, itu hal lain. Tidak mengurangi sudah terjadi dugaan tindak pidananya," kata Hotman.
Baca juga: Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Lawan Konsumen yang Diduga Mengutil
Saat ini, kuasa hukum Alfamart telah melapor ke Polres Tangsel pada Senin (15/8/2022) terkait dugaan pencurian yang terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada Sabtu (13/8/2022).
Kuasa hukum Alfamart, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh karyawati Alfamart yang merekam aksi konsumen mencuri coklat.
Sebab, karyawati Alfamart cabang Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan itu hanya menyebar video tersebut di grup internal kantornya sebagai bahan laporan.
"Bukan karyawan yang memviralkan. Karyawan hanya menyebarkan di grup internal Alfamart," kata Hotman, Senin (15/8/2022).
Setelah itu, baru lah video itu tersebar hingga akhirnya viral di media sosial.
Ibu yang mencuri coklat itu kemudian tak terima lalu mengancam karyawan yang merekam perbuatannya dengan dengan UU ITE.
Baca juga: Hotman Paris: Ibu yang Curi Cokelat di Alfamart Juga Mencuri Sampo
Namun Hotman juga menegaskan, UU ITE dan pencemaran nama baik tak bisa digunakan dalam kasus ini karena tindak pidana pencurian benar terjadi.
Tim kuasa keluarga Mariana (terduga pelaku), H. Amir pun turut angkat bicara. Menurut dia, Mariana melakukan itu secara tidak sadar karena sedang tidak fokus.
"Ibu Mariana pergi ke Alfamart membeli sesuatu. Ibu tanpa sadar pemikiran banyak, ada beban banyak yang harus dia pikirkan, ibu tidak sadar cokelat itu ada masuk ke dalam tasnya," ujar Amir, Senin (15/8/2022).
Saat hendak masuk ke mobil, Mariana didatangi karyawan Alfamart. Setelah itu, Mariana kemudian masuk kembali ke Alfamart untuk membayar denda.
"Ibu membayar itu semua dan coklat tidak dibawa pulang, dia hanya membayar dendanya sekitar Rp 80.000 hingga 100.000," lanjut dia.
Baca juga: Terduga Pencuri Cokelat di Alfamart Sebut Sudah Bayar Denda dan Minta Maaf Sebelum Video Viral
Setelah urusan dengan karyawan Alfamart selesai, Mariana kemudian pulang. Keesokan harinya, video tersebut viral di media sosial.
Mariana pun kaget dan berusaha untuk mendatangi Alfamart Sampora. Pihak keluarga pun datang ke lokasi untuk membuat kesepakatan bahwa urusan ini sudah selesai.
Pihak keluarga pun meminta karyawan Alfamart untuk menyampaikan kepada manajemen bahwa kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Amir menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi yang terjadi saat itu. Karena saat klarifikasi, penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan.
Saat klarifikasi, Amir juga mengeklaim bahwa Mariana sudah meminta maaf terlebih dahulu kepada karyawan Alfamart.
"Kata mencuri di situ tidak ada, intinya sudah selesai, pada prinsipnya sudah ibu bayar, sudah selesai dong," kata Amir.
(Penulis: Ihsanuddin, Larissa Huda, Annisa Ramadani Siregar, Editor: Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.