JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan enam siswa senior terhadap junior di SMAN 70 Jakarta, berujung damai.
Untuk diketahui, keenam siswa yang menjadi pelaku pengeroyokan telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu
Kasus berujung damai setelah ibu korban berinisial T, Noviani telah menerima permohonan maaf para orangtua pelaku dengan beberapa catatan.
Baca juga: Tradisi Jeres Jadi Biang Kerok Pengeroyokan di SMAN 70, Kak Seto Turun Tangan
"Saya betul-betul tidak sampai hati menaruh mereka ke sana (Lapas Cipinang), atau kasus kita proses ke pengadilan," ujar Noviani saat konferensi pers yang digelar di kantor kuasa hukumnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Noviani mengatakan, proses perdamaian atas kasus yang dialami putranya itu sebelumnya telah dibahas dengan matang dengan kuasa hukum serta suaminya.
Dalam pembahasan itu diputuskan bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan keadilan restorarif dengan catatan para orangtua pelaku membayar kompensasi.
Adapun uang kompensasi tersebut disalurkan ke enam yayasan yang berada di kawasan Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung dan Malang Jawa Timur.
"Mereka membayar kompensasi walaupun itu tidak untuk kami. Jadi atas dasar hati, tidak sampai hati untuk menempatkan mereka ke tahanan sesungguhnya. Karena kan ketika mereka di sana otomatis mereka tidak bisa kuliah," ucap Noviani.
Baca juga: 6 Siswa SMAN 70 Jakarta Dipenjara karena Keroyok Adik Kelas, Polisi Upayakan Restorative Justice
"Terus kita juga tidak tahu kehidupan di tahanan seperti apa. Jadi saya rasa 60 hari mereka di Polres Jaksel. Kemudian dengan membayar sejumlah kompensasi itu saya rasa itu mudah mudah mereka jera," sambung Noviani.
Noviani berharap proses hukum yang sempat dijalani para pelaku penganiayaan itu dapat memberikan efek jera agar tidak diikuti oleh para siswa lainnya.
"Dan message buat teman-temannya semoga mereka takut kalau misalnya ingin melakukan hal seperti ini lagi," kata dia.
Kuasa hukum keluarga korban, Rully Arif Prabowo mengatakan uang kompensasi yang dibayarkan masing-masing para keluarga pelaku sebesar Rp 70.022.000 hingga total mencapai Rp 420.132.000.
"Mekanisme perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian oleh para pihak dan disaksikan pihak kepolisian dan para lawyer masing-masing pihak. Terpenuhi sejumlah komitmen itu," ucap Rully.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.
Peristiwa pengeroyokan siswa junior oleh senior itu terjadi pada Mei 2022.
Satu tersangka bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis (18) sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi menyebutkan korban pengeroyokan merupakan adik kelas para pelaku di SMAN 70 Jakarta.
Adapun motif pengeroyokan ini diduga karena persoalan senioritas di sekolah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.