JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami siswa junior oleh enam senior di SMAN 70, Jakarta Selatan yang terjadi pada Mei 2022, berujung damai.
Kini, enam pelaku yang sebelumnya ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dibebaskan.
Terkait kasus itu, orangtua korban T, Noviani mengatakan, pelaporan kasus penganiayaan yang dialami putranya ke polisi itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para siswa yang melakukan.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70 Jakarta Berujung Damai, 6 Pelaku yang Ditahan Telah Dibebaskan
"Memang kami bikin laporan, tujuannya salah satu agar semua melek mata," ujar Noviani saat konferensi pers yang digelar di kantor kuasa hukumnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Noviani pun sempat berurai air mata saat mengungkapkan kasus yang dialami putranya itu.
Ia berharap, kasus penganiayaan yang dialami oleh putranya itu menjadi pelajaran bagi setiap siswa khususnya bagi orangtua pelajar di SMAN 70 Jakarta.
Ia berharap para siswa apabila mengalami penganiayaan atau perundungan dari para siswa senior untuk tidak takut melapor baik ke pihak sekolah maupun orangtua untuk dilanjutkan ke tingkat pihak berwajib.
"Dari pelajar sendiri, Dari senior-seniornya juga agar jangan takut untuk melaporkan kalau ada hal-hal seperti ini, perundungan, intimidasi, pengeroyokan atau palak memalak," ucap Noviani.
Baca juga: 6 Siswa SMAN 70 Jakarta Dipenjara karena Keroyok Adik Kelas, Polisi Upayakan Restorative Justice
"Jadi dengan kejadian ini kami menympaikan pesan bahwa ketika anak-anak mendapat hal seperti ni, jangan takut untuk melapor. Kan pihak sekolah tidak akan tau kalau tidak ada laporan," ucap Noviani.
Untuk diketahui, perdamaian kasus itu terjadi setelah ibu korban berinisial T, Noviani telah menerima permohonan maaf para orangtua pelaku dengan beberapa catatan.
Noviani mengatakan, proses perdamaian atas kasus yang dialami putranya itu sebelumnya telah dibahas dengan matang dengan kuasa hukum serta suaminya.
Dalam pembahasan itu diputuskan bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan keadilan restoratif dengan catatan para orangtua pelaku membayar kompensasi.
Adapun uang kompensasi tersebut disalurkan ke enam yayasan yang berada di kawasan Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung dan Malang Jawa Timur.
"Mereka membayar kompensasi walaupun itu tidak untuk kami. Jadi atas dasar hati, tidak sampai hati untuk menempatkan mereka ke tahanan sesungguhnya. Karena kan ketika mereka di sana otomatis mereka tidak bisa kuliah," ucap Noviani.
Kuasa hukum keluarga korban, Rully Arif Prabowo mengatakan uang kompensasi yang dibayarkan masing-masing para keluarga pelaku sebesar Rp 70.022.000 hingga total mencapai Rp 420.132.000.