Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2022, 19:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami siswa junior oleh enam senior di SMAN 70, Jakarta Selatan yang terjadi pada Mei 2022, berujung damai.

Kini, enam pelaku yang sebelumnya ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dibebaskan.

Terkait kasus itu, orangtua korban T, Noviani mengatakan, pelaporan kasus penganiayaan yang dialami putranya ke polisi itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para siswa yang melakukan.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pelajar SMAN 70 Jakarta Berujung Damai, 6 Pelaku yang Ditahan Telah Dibebaskan

"Memang kami bikin laporan, tujuannya salah satu agar semua melek mata," ujar Noviani saat konferensi pers yang digelar di kantor kuasa hukumnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Noviani pun sempat berurai air mata saat mengungkapkan kasus yang dialami putranya itu.

Ia berharap, kasus penganiayaan yang dialami oleh putranya itu menjadi pelajaran bagi setiap siswa khususnya bagi orangtua pelajar di SMAN 70 Jakarta.

Ia berharap para siswa apabila mengalami penganiayaan atau perundungan dari para siswa senior untuk tidak takut melapor baik ke pihak sekolah maupun orangtua untuk dilanjutkan ke tingkat pihak berwajib.

"Dari pelajar sendiri, Dari senior-seniornya juga agar jangan takut untuk melaporkan kalau ada hal-hal seperti ini, perundungan, intimidasi, pengeroyokan atau palak memalak," ucap Noviani.

Baca juga: 6 Siswa SMAN 70 Jakarta Dipenjara karena Keroyok Adik Kelas, Polisi Upayakan Restorative Justice

"Jadi dengan kejadian ini kami menympaikan pesan bahwa ketika anak-anak mendapat hal seperti ni, jangan takut untuk melapor. Kan pihak sekolah tidak akan tau kalau tidak ada laporan," ucap Noviani.

Untuk diketahui, perdamaian kasus itu terjadi setelah ibu korban berinisial T, Noviani telah menerima permohonan maaf para orangtua pelaku dengan beberapa catatan.

Noviani mengatakan, proses perdamaian atas kasus yang dialami putranya itu sebelumnya telah dibahas dengan matang dengan kuasa hukum serta suaminya.

Dalam pembahasan itu diputuskan bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan keadilan restoratif dengan catatan para orangtua pelaku membayar kompensasi.

Adapun uang kompensasi tersebut disalurkan ke enam yayasan yang berada di kawasan Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung dan Malang Jawa Timur.

Baca juga: Orangtua Pengeroyok Siswa SMAN 70 Jakarta Minta Maaf ke Keluarga Korban: Kalau Diminta Sujud, Kami Sujud

"Mereka membayar kompensasi walaupun itu tidak untuk kami. Jadi atas dasar hati, tidak sampai hati untuk menempatkan mereka ke tahanan sesungguhnya. Karena kan ketika mereka di sana otomatis mereka tidak bisa kuliah," ucap Noviani.

Kuasa hukum keluarga korban, Rully Arif Prabowo mengatakan uang kompensasi yang dibayarkan masing-masing para keluarga pelaku sebesar Rp 70.022.000 hingga total mencapai Rp 420.132.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com