"Mekanisme perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian oleh para pihak dan disaksikan pihak kepolisian dan para lawyer masing-masing pihak. Terpenuhi sejumlah komitmen itu," ucap Rully.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.
Peristiwa pengeroyokan siswa junior oleh senior itu terjadi pada Mei 2022.
Baca juga: Besuk Anaknya yang Keroyok Adik Kelas di SMAN 70, Orangtua: Penjara Bukan Hal yang Tepat
Satu tersangka bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis (18) sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi menyebutkan korban pengeroyokan merupakan adik kelas para pelaku di SMAN 70 Jakarta.
Adapun motif pengeroyokan ini diduga karena persoalan senioritas di sekolah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.