Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan dua bilah celurit, sebilah senjata tajam berjenis corbek, satu buah pakaian korban atas nama AN, dan satu buah jaket berwarna biru milik korban RA turut diamankan oleh polsi.
Ketiganya pun akan dijerat masing-masing sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Untuk tiga tersangka AB, MD, dan DAS, yang diduga melakukan penganiayaan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Korban Tawuran Antar-remaja Bersenjata Tajam di Cakung
Selanjutnya untuk tersangka NS akan dijerat dengan 160 KUHP tentang perbuatan menghasut untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Sementara untuk pelaku A, akan dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan diancam 6 tahun penjara," kata Rama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.