Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Kurir Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta, Dibawa dengan Koper Biasa untuk Kelabui Petugas

Kompas.com - 16/08/2022, 05:08 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan lebih dari 100.135 butir pil ekstasi asal Malaysia.

Pil ekstasi senilai lebih dari Rp 50 miliar itu dibawa oleh dua orang kurir. Rencananya, ekstasi dibawa dari Pekanbaru, Riau menuju Jakarta melalui jalur darat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan seratusan ribu butir ekstasi itu terbagi ke dalam 22 paket yang dibawa menggunakan koper biasa.

Baca juga: Narkoba Jaringan Internasional Diselundupkan Lewat Sungai di Sumatera, lalu Diangkut Jalur Darat ke Jakarta

Akmal mengatakan, hal itu dilakukan sebagai modus pelaku untuk mengelabui polisi.

"Paket dimasukkan ke dalam koper biasa. Jadi kamuflase, kayak bawa barang biasa saja sih. Cuma memang jumlahnya lumayan berat," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Menurut dia, narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan ekstasi kualitas terbaik.

Ia menyebut salah satu ciri-cirinya adalah butiran ekstasi yang sulit untuk dihancurkan.

"Dari bentuk kepadatannya, itu sangat keras. Jadi kalau misalnya mau dipatahkan, agak susah. Kalau yang biasa, kualitasnya rendah itu gampang dipatahkan, gampang dihancurkan," jelas Akmal.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Diupah Rp 66 Juta

Sementara itu, polisi juga menangkap dua kurir, yakni M (31) dan R (40). Keduanya ditangkap saat membawa 6 plastik besar berisi 30.500 butir pil ekstasi berwarna pink, dan 16 plastik besar berisi 70.855 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Kepada polisi, kedua kurir mengaku diupah Rp 3 juta untuk setiap kantong paket pil ekstasi. Sehingga, untuk 22 kantong, kurir mendapatkan Rp 66 juta.

Selain ekstasi, kedua kurir juga tertangkap membawa 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 72,89 gram, dan 1 plastik berisi narkotika jenis ganja dengan bruto 46.35 gram.

Atas perbuatannya, kedua kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atai Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com