Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2022, 05:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan membela karyawati Alfamart yang memergoki pencurian, namun justru diancam dengan UU ITE oleh pencurinya. 

Hotman awalnya mengunggah video di akun Instagram-nya pada Senin (15/8/2022). 

Dalam video itu, ia menyatakan siap membela karyawati Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang, yang diancam UU ITE.

"Halo pegawai Alfamart, kamu hubungi saya jangan takut," kata Hotman.

Baca juga: Hotman Paris: Saya Siap Bela Pegawai Alfamart

Video itu diunggah Hotman usai viralnya sebuah video yang memperlihatkan karyawati Alfamart meminta maaf, diapit ibu pencuri cokelat dan pengacaranya. 

Hotman pun meminta sang karyawan Alfamart tidak perlu merasa takut jika merasa tak bersalah.

"Hubungi saya, DM (kirim direct message) saya segera. Jangan minta maaf kalau kau merasa tidak bersalah. Lawan!" ujar Hotman.

Tak lama kemudian, manajemen Alfamart pun mengumumkan bahwa mereka telah menggandeng Hotman Paris untuk menempuh langkah hukum. 

"Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum," tutur Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin.

Baca juga: Pegawai Diancam UU ITE oleh Pencuri Cokelat, Alfamart Gandeng Hotman Paris Tempuh Jalur Hukum

Tak Ada Negosiasi

Hotman pun langsung menyiapkan langkah hukum usai digandeng oleh Alfamart.

Dihubungi Kompas.com, Hotman menegaskan, Alfamart serius melindungi karyawannya.

Oleh karena itu, ia selaku kuasa hukum Alfamart langsung menyiapkan materi untuk laporan ke kepolisian. 

"Kita akan menempuh tindakan hukum. Masih dimatangkan. Akan dilaporkan dugaan pencurian," kata Hotman, dihubungi lewat saluran telpon, Senin siang.

Baca juga: Digandeng Alfamart, Hotman Paris Akan Laporkan Ibu Pencuri Cokelat ke Polisi: Tak Ada Negosiasi Lagi

Hotman menegaskan, ibu pencuri cokelat itu bisa dipidana meskipun barang yang ia ambil itu sudah dibayarkan setelah aksinya tepergok.

"Karena kan cokelatnya sudah diambil. Perbuatan itu sudah terjadi. Bahwa kemudian sudah ketahuan lalu dibayar, itu hal lain. Tidak mengurangi sudah terjadi dugaan tindak pidananya," kata Hotman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com