JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswa junior berinisial T oleh enam seniornya di SMAN 70 berujung damai.
Perdamaian terjadi setelah antara ibu korban, Noviani dan orangtua keenam pelaku menempuh restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus murid-murid sekolah negeri yang berdomisili di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.
Kini, Noviani telah mencabut laporannya dan enam pelaku yang sebelumnya ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan telah dibebaskan.
Baca juga: 6 Siswa SMAN 70 Jakarta Dipenjara karena Keroyok Adik Kelas, Polisi Upayakan Restorative Justice
Kasus penganiayaan pelajar itu terjadi pada Mei 2022. Korban pengeroyokan merupakan adik kelas para pelaku di SMAN 70 Jakarta.
Polisi sebelumnya menyebutkan bahwa motif pengeroyokan korban yang dilakukan seniornya diduga karena persoalan senioritas di sekolah tersebut.
Noviani membeberkan alasan menerima permohonan maaf dari para orangtua pelaku dan menerima perdamaian atas kasus dugaan pengeroyokan.
"Saya betul-betul tidak sampai hati menaruh mereka ke sana (Lapas Cipinang), atau kasus kita proses ke pengadilan," ujar Noviani saat konferensi pers yang digelar di kantor kuasa hukumnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Besuk Anaknya yang Keroyok Adik Kelas di SMAN 70, Orangtua: Penjara Bukan Hal yang Tepat
Proses perdamaian atas kasus yang dialami putra Noviani itu sebelumnya telah dibahas dengan matang dengan kuasa hukum serta suaminya.
Dalam pembahasan itu diputuskan bahwa kasus tersebut bisa diselesaikan keadilan restorarif dengan catatan para orangtua pelaku membayar kompensasi.
Adapun uang kompensasi tersebut disalurkan ke enam yayasan yang berada di kawasan Jakarta, Depok, Bekasi, Bandung dan Malang Jawa Timur.
Baca juga: Tradisi Jeres Jadi Biang Kerok Pengeroyokan di SMAN 70, Kak Seto Turun Tangan
"Terus kita juga tidak tahu kehidupan di tahanan seperti apa. Jadi saya rasa 60 hari mereka di Polres Jaksel. Kemudian dengan membayar sejumlah kompensasi itu saya rasa itu mudah mudah mereka jera," sambung Noviani.
Kuasa hukum keluarga korban, Rully Arif Prabowo mengatakan uang kompensasi yang dibayarkan masing-masing para keluarga pelaku sebesar Rp 70.022.000 hingga total mencapai Rp 420.132.000.
"Mekanisme perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian oleh para pihak dan disaksikan pihak kepolisian dan para lawyer masing-masing pihak. Terpenuhi sejumlah komitmen itu," ucap Rully.
Noviani berharap proses hukum yang sempat dijalani oleh para pelaku penganiayaan itu dapat memberikan efek jera agar tidak diikuti oleh para siswa lainnya.
"Dan message buat teman-temannya semoga mereka takut kalau misalnya ingin melakukan hal seperti ini lagi," kata Noviani.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.