Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan dua bilah celurit, sebilah senjata tajam berjenis corbek, satu buah pakaian korban atas nama AN, dan satu buah jaket biru milik korban RA turut diamankan oleh polisi.
Rama menjelaskan, bahwa motif kedua kelompok untuk tawuran hanya didasari rasa ingin menantang dan adu kuat.
"Tidak ada yang diperebutkan. Kedua kelompok tidak saling mengenal, hanya saling menantang yang tidak tahu tujuannya," tutur Rama.
Kedua kelompok itu juga diduga menggunakan fitur live di media sosial Instagram untuk saling melakukan provokasi.
"Dari dua kelompok tersebut, saling menantang di Instagram live sehingga keduanya sepakat bertemu di tempat kejadian," ujar Rama.
Rama mengatakan, tiga tersangka yang kini ditahan akan dijerat masing-masing sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Untuk tersangka AB, MD, dan DAS, yang diduga melakukan penganiayaan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selanjutnya untuk tersangka NS, dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Sementara untuk pelaku A, akan dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan diancam 6 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.