JAKARTA, KOMPAS.com - Adu lihai antara polisi dan bandar narkoba terus terjadi. Kali ini, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu pil ekstasi dari jaringan internasional asal Malaysia.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan lebih dari 100.135 butir pil ekstasi ke Jakarta. Jika dirupiahkan, nilai narkoba tersebut mencapai Rp 50 miliar.
Narkoba tersebut diamankan saat dibawa oleh dua orang kurir.
"Dua orang tersangka menjadi kurir pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah barang bukti 22 barang paket besar berisi 100.1355 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Daan Mogot, Senin (15/8/2022).
Pasma mengatakan, kedua kurir merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional dari Malaysia.
"Memang kurir ini adalah jaringan internasional, yang mana ngambil dari Malaysia, nanti transit di Pekan Baru, Riau, atau pun Bengkalis, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk diedarkan," jelas Pasma.
Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Diupah Rp 66 Juta
Pasma menjelaskan, kurir M (31) diamankan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (2/8/2022). Sedangkan kurir lainnya, S (40) diamankan di Bengkalis, Bengkalis, Riau, pada Rabu (3/8/2022)
"Saat menangkap M, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 30.500 butir berwarna pink. Kalau tersangka S sebanyak 70.855 butir ekstasi berwana hijau," jelas Pasma.
Lebih lanjut, saat menggeledah M, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu.
"Ini satu plastik yang beratnya kurang lebih 72.86 gram, juga ada satu plastik jenis ganja seberat 46,35 gram," jelas dia.
Kepada polisi, kedua kurir mengaku diupah Rp 3 juta untuk setiap kantong paket pil ekstasi. Sehingga, untuk 22 kantong, kurir mendapatkan Rp 66 juta.
"Upah satu kantongnya mendapatkan Rp 3 juta per kantong," kata Pasma.
Mereka pun mengaku sudah lima kali menjadi kurir, baik itu pil ekstasi maupun jenis narkoba lainnya.
Baca juga: 2 Kurir Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Polisi, 100.135 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan
Sementara itu, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menambahkan, pil ekstasi tersebut bernilai fantastis di pasar gelap, yakni sekitar Rp 50 miliar.
“Sasaran edarnya di Jakarta, mereka akan menjualnya dengan harga Rp 500.000 per butir. Jadi total sekitar Rp 50.677.500.000," kata Harry, menambahkan.