JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial ED yang diduga melakukan pelecehan kepada perempuan berinisial R di toilet salah satu kafe kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), ditangkap.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya statusnya saat ini sudah tersangka," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Nurma mengatakan, pelaku diketahui bekerja sebagai tukang parkir di sekitar kafe kawasan Melawai itu.
Ia memastikan bahwa pelaku saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar.
Baca juga: Perempuan yang Diintip Pria di Toilet Kafe Kawasan Melawai Juga Jadi Korban Remas Payudara
Pernyataan itu sekaligus membantah rekan korban yang menyebut pelaku dalam keadaan mabuk saat beraksi.
"Tidak mabuk. Kalau pengakuannya dia melakukan itu baru pertama kali," ucap Nurma.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 6 Undang-Undang Ri Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara di atas 4 tahun.
Korban, R sebelumnya telah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (12/8/3022), atas kasus dugaan pelecehan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1903/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kala Terduga Pengutil Cokelat di Alfamart Tangerang Mengaku Syok...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.