JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir hampir mencapai garis akhir.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan majelis hakim atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto pada hari ini, Selasa (16/8/2022),
Berdasarkan pantauan pukul 15.00 WIB, sembari menunggu sidang dimulai, ruang sidang Soerjono telah dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum, para pengacara terdakwa, keluarga Nirina Zubir, hingga awak media.
Baca juga: Nirina Zubir Optimistis Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya Bakal Terungkap
Sementara itu, melalui akun Instagram pribadinya @nirinazubir, ia menyampaikan kegugupan atas putusan hari ini.
"Apa yang Na rasakan? Nervous, anxiety, surrender," tulis Nirina Zubir dikutip Kompas.com dari Instagram @nirinazubir, Selasa.
"Mohon doa dan dukungan pantauannya ya. #kawalterus #kasusmafiatanah #oknumnotaris #oknumppat #pasutrigaktaudiri," tulis Nirina Zubir.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edirianto dituntut 15 tahun penjara lantaran dinilai melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Selain itu, keduanya juga dituntut denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Baca juga: Nirina Zubir Minta agar Tersangka Mafia Tanah Keluarganya Dimiskinkan
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yakni tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.