JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto atas kasus mafia tanah telah diketuk palu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/8/2022).
Pengacara Riri Khasmita, Syahrudin, menilai vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada pasangan suami istri tersebut merupakan putusan yang tidak adil.
Ia menilai, dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, serangan tidak seharusnya diarahkan kepada Riri.
"Menurut saya, penegak hukum, pengadilan, jaksa, sasaran tembaknya salah," kata Syahruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Baca juga: Puas Eks ART Divonis 13 Tahun, Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Divonis Ringan
Syahruddin tetap menilai bahwa kliennya bukanlah mafia tanah.
"Salah sasaran. Bukan Riri yang mafia tanah di sini," tegas dia.
Tanpa menyebutkan siapa pihak yang seharusnya disasar para penegak hukum, Syahruddin mengatakan bahwa ada pihak yang lebih memahami terkait perubahan surat tanah dan lainnya.
"Dalam hal ini saya tidak tahu siapa yang disasar. Tapi di sini, ada notaris yang terlibat, yang lebih memahami bagaimana cara mengubah (sertifikat)," jelas Syahruddin.
Selain itu, ia juga menyoroti mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria yang dianggapnya secara sah memerintahkan Riri untuk mengurus asetnya. Hal ini dianggapnya, menunjukkan bahwa Riri bukan mafia tanah.
Baca juga: Kecewa Notaris Mafia Tanah Divonis Ringan, Keluarga Nirina Zubir: Efek Jera yang Mana?
"Selain itu, saat itu juga masih ada almarhum yang memerintahkan Riri. Ada surat kuasa tertulis dan juga surat kuasa yang ditandatangani di hadapan notaris," kata dia.
Sementara itu, selain Riri dan Erdianto, tiga notaris terdakwa kasus mafia tanah juga divonis, namun vonis ketiganya jauh lebih ringan dibandingkan pasangan itu.
Notaris Farida dan terdakwa Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan Erwin Riduan divonis penjara selama 2 tahun. Ketiganya juga didenda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.