Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riri Khasmita Divonis 13 Tahun, Pengacara: Pengadilan Salah Tembak Sasaran

Kompas.com - 17/08/2022, 06:27 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto atas kasus mafia tanah telah diketuk palu oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/8/2022).

Pengacara Riri Khasmita, Syahrudin, menilai vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada pasangan suami istri tersebut merupakan putusan yang tidak adil.

Ia menilai, dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, serangan tidak seharusnya diarahkan kepada Riri.

"Menurut saya, penegak hukum, pengadilan, jaksa, sasaran tembaknya salah," kata Syahruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: Puas Eks ART Divonis 13 Tahun, Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Divonis Ringan

Syahruddin tetap menilai bahwa kliennya bukanlah mafia tanah.

"Salah sasaran. Bukan Riri yang mafia tanah di sini," tegas dia.

Tanpa menyebutkan siapa pihak yang seharusnya disasar para penegak hukum, Syahruddin mengatakan bahwa ada pihak yang lebih memahami terkait perubahan surat tanah dan lainnya.

"Dalam hal ini saya tidak tahu siapa yang disasar. Tapi di sini, ada notaris yang terlibat, yang lebih memahami bagaimana cara mengubah (sertifikat)," jelas Syahruddin.

Selain itu, ia juga menyoroti mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria yang dianggapnya secara sah memerintahkan Riri untuk mengurus asetnya. Hal ini dianggapnya, menunjukkan bahwa Riri bukan mafia tanah.

Baca juga: Kecewa Notaris Mafia Tanah Divonis Ringan, Keluarga Nirina Zubir: Efek Jera yang Mana?

"Selain itu, saat itu juga masih ada almarhum yang memerintahkan Riri. Ada surat kuasa tertulis dan juga surat kuasa yang ditandatangani di hadapan notaris," kata dia. 

Sementara itu, selain Riri dan Erdianto, tiga notaris terdakwa kasus mafia tanah juga divonis, namun vonis ketiganya jauh lebih ringan dibandingkan pasangan itu.

Notaris Farida dan terdakwa Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan Erwin Riduan divonis penjara selama 2 tahun. Ketiganya juga didenda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com