JAKARTA, KOMPAS.com - Proses normalisasi Kali Ciliwung sebagai salah satu penanganan banjir di RW 07 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, mulai berjalan.
Namun, dari 63 bidang tanah di RW 07 yang terkena pembebasan lahan dari program tersebut, baru 40 pemilik rumah yang sudah menerima kompensasi pembebasan lahan.
"Saat ini masih ada tiga bidang yang bersertifikat yang masih dalam proses BPN. Ada 20 bidang lagi masih belum ada kepastian (pembayaran) dikarenakan karena belum bersertifikat," ujar Sari Budi Handayani, Ketua RW 07 Rawajati saat dihubungi, Rabu (17/8/2022).
Selama ini Sari dipercaya warga Rawajati untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan untuk program normalisasi Kali Ciliwung.
Sari mengatakan, 20 pemilik rumah di RW 07 Rawajati yang belum menerima pembayaran pembebasan lahan sebelumnya mengikuti program pembuatan sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Anies: 85 Persen Warga dan Bangunan di Jakarta Tidak Dikenakan Pajak
Namun, ada kendala soal pemberkasan. Berkas-berkas terkait tanah itu disebut menghilang dalam dalam proses pembuatan sertifikay.
"Kenapa mereka tidak punya sertifikat karena ada beberapa sebab. Pertama, ada perubahan berkas warga ada hilang oleh panitia PTSL, baik di wilayah maupun di BPN. Lalu kuota sudah habis," ucap Sari.
Warga RW 07 Rawajati yang belum menerima pembayaran atas rencana pembebasan lahan itu sebelumnya disebut menjalani musyawarah dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu
Pada pertemuan tersebut, 20 pemilihan lahan atau bidang dijanjikan akan menerima uang ganti untung seperti hal warga yang memiliki sertifikat.
Hanya saja nominal yang dijanjikan berbeda dari orang yang memiliki surat tanda kepemilikan tanah dan bangunan.
Baca juga: Saat Anies Ingin Punya Foto Kenang-kenangan Bersama Istri di Monas...
"Mereka ikhlas menerima ada perbedaan nilai nominal dari yang sertifikat dan non sertifikat, selisih sekitar Rp 3 jutaan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya. Mereka bilang sedang dikaji Undang- Undang soal payung hukum.," kata Sari.
"Warga sudah gelisah dikarenakan bangunan mereka ada di tengah-tengah bangunan yang sudah di kosongkan atau dirobohkan dan kami minta kepastian atas nasibnya. Mereka ingin memperoleh dana yang tertera," sambung Sari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.