JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Beleid itu berisi tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Ibu Kota.
Dengan adanya pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.
"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar Anies dalam keterangannya, Rabu (17/7/2022).
Adapun para wajib pajak bisa mendapatkan manfaat atas Pergub No. 23/2022 tersebut dengan memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
1) Objek rumah tinggal milik orang pribadi
a) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) s.d <Rp 2 miliar dibebaskan 100%
b) NJOP >Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).
2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen
Baca juga: Berlakukan Pergub 23 Tahun 2022, Anies: Untuk Hindari Pengusiran Secara Sopan Karena Pajak
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila bayar November 2022.
•Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juni-Oktober 2022
• Diberikan potongan 5 persen apabila bayar November-Desember 2022
• Sanksi dihapus 100 persen.
Baca juga: Mempertanyakan Nasib Sumur Resapan Jakarta yang Digaungkan Anies Saat Kampanye...
Adapun saat ini, total rumah di Jakarta tercatat sebanyak 1,4 juta unit. Jumlah rumah yang nilainya di atas 2 miliar ada sekitar 200 ribu unit, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.