BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 869 warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan di Aula Toro Wiyarto, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (17/8/2022).
Dani menjelaskan bahwa pemberian remisi itu merupakan penghargaan kepada warga binaan yang sudah menaati peraturan di dalam Lapas.
"Pemberian remisi ini adalah penghargaan karena warga binaan sudah menunjukan ketaatan dan prestasi dalam menjalankan program di lembaga pemasyarakatan ini," kata Dani dikutip dari keterangan resminya, Kamis.
Baca juga: Mengenal Engkong Usman, Pejuang Kemerdekaan Asal Bekasi yang Kini Berusia Lebih dari Seabad
Ia pun mengatakan kepada warga binaan yang sudah mendapat remisi agar lebih baik lagi dalam berperilaku.
"Untuk warga binaan yang belum mendapat remisi, ia meminta agar tidak putus asa dan proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Lapas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Cikarang Veri Johanes menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang tercatat sudah memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan substantif.
Persyaratan yang dimaksud yakni sudah hukuman pidana minimal enam bulan terhitung hingga Bulan Agustus 2022, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin warga binaan.
"Remisi akan diberikan kepada warga binaan yang telah pidana minimal enam bulan sampai bulan Agustus, tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas" jelas Veri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.