Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Kompas.com - 18/08/2022, 09:46 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi menerima uang pajak sebesar Rp 2,7 triliun dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu dikarenakan adanya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam Pergub tersebut dijelaksan bahwa Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Sementara untuk NJOP lebih dari Rp 2 Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan dan pembebasan 10 persen.

Baca juga: Anies: 85 Persen Warga dan Bangunan di Jakarta Tidak Dikenakan Pajak

Sedangkan objek pajak selain rumah tinggal, dibebaskan pembayarannya sebesar 15 persen.

Menurut Anies, nilai dari pembebasan pajak ini sebesar Rp 2,7 triliun.

"Dari sisi pemerintah nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Rp 2,7 triliun nilai yang biasanya diterima oleh pemerintah tapi dengan kebijakan ini dana itu bertahan di masyarakat," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

Anies berharap angka sebesar Rp 2,7 triliun yang tak lagi ditarik oleh Pemprov bisa dipakai untuk menggerakkan perekonomian rumah warga.

Baca juga: Berlakukan Pergub 23 Tahun 2022, Anies: Untuk Hindari Pengusiran secara Sopan karena Pajak


Dengan begitu, diharapkan semakin banyak warga yang bisa bekerja serta mendapatkan kesejahteraan di Ibu Kota.

Kendati demikian, Anies telah memikirkan sumber pengganti pendapatan Rp 2,7 triliun yang tidak lagi diterima Pemprov dari penarikan PBB.

Salah satu caranya yaitu dengan melakukan fiskal kadaster atau pencatatan ulang dari objek pajak yang ada di Jakarta.

Contonya, rumah yang awalnya tercatat satu lantai kemudian kini menjadi dua tingkat, maka harua dicatat ulang agar bisa ditarik pajak yang sesuai.

"Tanah kosong, sekarang sudah dibangun, tapi belum tercatat sebagai bangunan," ujarnya.

"Jangan kita meningkatkan pendapatan pemerintah dari kebutuhan hak hidup dasar manusia yaitu rumah tinggal jadi penggantinya seperti itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com