JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa pria berinisial ED yang diduga melecehkan perempuan berinisial R akhirnya ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Aksi dugaan pelecehan itu terjadi di toilet kafe wilayah Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Kemarin belum ditahan, sekarang ini sudah ditahan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Pelaku yang merupakan seorang tukang parkir tersebut ditahan setelah diduga mengintip dan meremas payudara korban.
"Sudah dari kemarin (ditahan). Dia bilang lagi mabok (saat melecehkan korban)," kata Nurma.
Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap R.
Pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara di atas 4 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku sebelumnya tidak ditahan atas kasus pelecehan tersebut.
Saat itu, Nurma beralasan pelaku tidak ditahan karena dalam pemeriksaan ia mengaku tidak meremas payudara korban, melainkan hanya memegang.
"Itu (tersangka) belum bisa ditahan karena dia cuma pegang (payudara). Tidak meremas, cuma memegang doang," ujar Nurma.
Adapun penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban R.
Baca juga: Menengok Taman Proklamasi yang Miliki 3 Monumen Bersejarah Terkait Kemerdekaan Indonesia...
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1903/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Teman korban, Dita, menceritakan bahwa kejadian bermula ketika R sedang ke toilet usai menjadi pembawa acara di kafe tersebut.
Saat itu, R menyadari gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di dalam kamar mandi dan diduga telah mengintipnya.
"Si pelaku ini ngintip dia dari bawah toilet, terus korban teriak. Sempat meminta tolong juga dan dobrak pintu agar si pelaku ini tuh keluar," ujar Dita, Minggu.