JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah di bawah RP 2 miliar memiliki celah tidak dinikmati oleh warga kecil.
Menurut Fajry, kebijakan ini tidak didesain dengan baik. Ia meyoroti pernyataan Anies yang mengatakan tujuan dari kebijakan ini adalah pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Fajry berpandangan kebijakan yang menggratiskan rumah yang nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar itu tidak sejalan dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi.
"Karena mereka yang mimiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar belum tentu mereka yang paling terdampak pandemi covid-19 secara ekonomi," tutur Fajry kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Indonesia ini Pemprov DKI mulai mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Beleid itu berisi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa Pemprov DKI menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Menurut Fajry, apabila tujuan Pemprov DKI untuk memberikan insentif ke mereka yang terdampak Covid-19, seharusnya diberikan secara sektoral.
"Sektor ritel misalnya, banyak pusat perbelanjaan yang belum pulih. Berikan insentif pajak ke mereka," tutur Fajry.
Baca juga: Anies: 85 Persen Warga dan Bangunan di Jakarta Tidak Dikenakan Pajak
Apabila menargetkan pemulihan ekonomi masyarakat, Fajry berpandangan seharusnya Pemprov bisa memberikan bantuan langsung.
"Bukan memberikan insentif ke mereka yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar," tutur Fajry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.