JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan belum ada tolok ukur (benchmark) kebijakan pembebasan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di negara manapun.
"Dalam laporan OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) terkait respon fiskal akibat pandemi covid-19, instrumen BB-P2 tidak termasuk instrumen yang digunakan untuk merespons pandemi Covid-19," tutur Fajry kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Bahkan, kata Fajry, dalam laporan tax and fiscal policies after the Covid-19 crisis, OECD merekomendasikan untuk dapat memobilisasi penerimaan pasca pandemi covid-19 bukan malah memberikan insentif lagi.
Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran
Kebijakan itu, kata Fajry, pun dilakukan oleh pemerintah pusat untuk dapat memobilisasi penerimaan pasca pandemi covid-19. Namun, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru sebaliknya.
"Lalu dari mana sumber kehilangan Rp2,7 triliun tersebut? Saya kira angka loss penerimaan perlu dihitung ulang," tutur Fajry.
Kalau bercermin pada pemerintah pusat, kata Fajry, pencairan sumber penerimaan baru dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi dan sesuai best practice.
Seperti sekarang, Fajry menyebutkan pemerintah pusat sedang memobilisasi penerimaan. Adapun insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya dilakukan secara sementara.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Beleid itu berisi tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Ibu Kota.
Dengan adanya pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.
Fajry menilai kebijakan yang dikeluarkan ketika ekonomi sudah pulih merupakan kekeliruan. Di sisi lain, kebijakan yang sifatnya permanen ini justru dinilai semakin "ngawur".
"Mau cari penerimaan dari mana lagi? Mau menaikkan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor)? Kena rakyat juga," tutur Fajry.
Baca juga: Kebijakan Pemprov DKI Gratiskan PBB Dinilai Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat
Selain itu, Fajry berpandangan kebijakan ini tidak ada arahnya. Akibatnya, potensi kehilangan penerimaan ini akan berdampak pada keberlanjutan penerimaan Pemprov DKI. "Yang mana kita tahu salah satu kontributornya adalah PBB-P2," kata Fajry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.