Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bakal Kehilangan Rp 2,7 Triliun Akibat Gratiskan PBB, Pakar Sarankan Hitung Ulang

Kompas.com - 19/08/2022, 05:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan belum ada tolok ukur (benchmark) kebijakan pembebasan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di negara manapun.

"Dalam laporan OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) terkait respon fiskal akibat pandemi covid-19, instrumen BB-P2 tidak termasuk instrumen yang digunakan untuk merespons pandemi Covid-19," tutur Fajry kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Bahkan, kata Fajry, dalam laporan tax and fiscal policies after the Covid-19 crisis, OECD merekomendasikan untuk dapat memobilisasi penerimaan pasca pandemi covid-19 bukan malah memberikan insentif lagi.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran

Kebijakan itu, kata Fajry, pun dilakukan oleh pemerintah pusat untuk dapat memobilisasi penerimaan pasca pandemi covid-19. Namun, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru sebaliknya.

"Lalu dari mana sumber kehilangan Rp2,7 triliun tersebut? Saya kira angka loss penerimaan perlu dihitung ulang," tutur Fajry.

Kalau bercermin pada pemerintah pusat, kata Fajry, pencairan sumber penerimaan baru dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi dan sesuai best practice.

Seperti sekarang, Fajry menyebutkan pemerintah pusat sedang memobilisasi penerimaan. Adapun insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya dilakukan secara sementara.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid itu berisi tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Ibu Kota.

Dengan adanya pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.

Fajry menilai kebijakan yang dikeluarkan ketika ekonomi sudah pulih merupakan kekeliruan. Di sisi lain, kebijakan yang sifatnya permanen ini justru dinilai semakin "ngawur".

"Mau cari penerimaan dari mana lagi? Mau menaikkan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor)? Kena rakyat juga," tutur Fajry.

Baca juga: Kebijakan Pemprov DKI Gratiskan PBB Dinilai Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat

Selain itu, Fajry berpandangan kebijakan ini tidak ada arahnya. Akibatnya, potensi kehilangan penerimaan ini akan berdampak pada keberlanjutan penerimaan Pemprov DKI. "Yang mana kita tahu salah satu kontributornya adalah PBB-P2," kata Fajry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com