Sarjoko menyatakan warga yang termasuk daftar tunggu harus menunggu hingga warga rusunawa keluar dari sana.
Lalu, warga itu baru bisa memasuki rusunawa tersebut.
"Waiting list ini kan nanti akan naik (masuk) mana kala ada penghuni yang keluar," sebut dia.
Kemudian, Pemprov DKI menyatakan bahwa tarif sewa semua rusunawa di Ibu Kota masih gratis hingga saat ini.
Sarjoko berujar, tarif sewa digratiskan sesuai kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
"Saat ini kan (tarif sewa rusunawa) masih gratis. Dengan Pergub Nomor 61 itu diberikan keringanan oleh Pemprov DKI," ujar Sarjoko.
Baca juga: Tarif Sewa Rusunawa di Jakarta Masih Gratis hingga Kini, Ini Alasannya
"Diberikan keringanan 100 persen untuk biaya huniannya," sambung dia.
Menurut dia, penggratisan tarif sewa yang telah berlaku sejak April 2020 diterapkan di semua rusunawa di Jakarta milik pemerintah daerah.
Sarjoko melanjutkan, meski tarif sewa digratiskan, penghuni rusunawa masih dibebani biaya listrik dan air.
Kebijakan itu berlaku hingga Pergub 61 Tahun 2020 dicabut.
"Sewanya (rusunawa) enggak (dikenai tarif sewa). Jadi, listrik dan air saja yang dibayar. (Berlaku) sampai pergubnya dicabut. Sekarang ini kan (pergub) belum dicabut," kata dia.
Sarjoko menuturkan, warga ber-KTP DKI pada umumnya seharusnya dikenai tarif sewa Rp 765.000 per bulan.
Sementara itu, tarif sewa rusunawa bagi warga terprogram, salah satunya yang terdampak penertiban, yakni Rp 505.000 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.