Hal itu, kata dia, karena Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
"Jadi, dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," kata Anies.
"Yang nilainya di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar dia.
Anies mengatakan, tidak ada kota di Indonesia yang memiliki nilai jual objek pajak khusus untuk tanah setinggi Jakarta.
Namun, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumahnya karena tidak bisa membayar pajak.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 ini.
"Dan kita harus ingat bahwa rumah tempat kita tinggal itu kebutuhan dasar setiap manusia, kebutuhan dasar setiap keluarga. Karena itu, bagi pemerintah kami melihat pajak sebagai pendapatan untuk membiayai pembangunan," ungkapnya.
"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di ibu kota.
"PBB ini kan besar biayanya, dan kami memberikan keringanan bagi warga yang (NJOP) di bawah Rp 2 miliar digratiskan," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6/2022).
"Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.