JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah, Kamis (18/8/2022).
Sidang putusan bos gerai PS Store dan artis itu digelar di lokasi berbeda. Hakim ketua, anggota dan Jaksa Penuntut (JPU) berada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sedangkan kedua terdakwa, Putra dan Rico dengan didampingi kuasa hukum menjalani sidang secara virtual dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sidang secara virtual itu dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah dari ruang sidang 2 Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukati bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Putra Siregar, dan terdakwa dua, Rico Valentino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Abu Hanifah saat membacakan putusan di Ruang Sidang 2 Mudjono PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," lanjut hakim ketua.
Vonis tersebut, kata hakim, dipotong masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Abu.
"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Kelima, membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," sambung dia.
Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan putusan terhadap kedua terdakwa adalah perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa adalah perselisihan yang berujung pada penganiayaan itu disebabkan karena salah paham.
"Hal yang meringankan, perbuatan Rico Valentino diakibatkan oleh salah paham yang melihat temannya Chika sedang menangis sehingga terdakwa ingin melindungi temannya," kata Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah.
"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh keinginan melindungi dan membantu temannya yaitu terdakwa dua Rico Valentino," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Simanjuntak itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Juli 2022.
Saat itu Jaksa menilai kedua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dengan lebih rendahnya putusan majelis hakim dan dipotong masa tahanan, Putra Siregar dan Rico akan bebas dari penjara dalam waktu dua bulan lagi.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi pada Maret 2022. Tak lama setelah kejadian keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait putusan majelis hakim itu, pengacara Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mengatakan bahwa kliennya telah menerima vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
"Putra Siregar dan Rico Valentino menerima putusan tersebut, karena prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan tentang siapa yang salah siapa yang benar, beliau hanya ingin masalah ini cepat selesai," kata Nur Wafiq saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Nur Wafiq berujar, Putra Siregar dan Rico Valentino tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Saat ini Putra Siregar dan Rico Valentino tengah menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Nur Wafiq mengatakan, kliennya berharap JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Insya Allah beliau berdua menerima, legawa, dan tidak akan banding. Karena sejak awal prinsipnya ingin cepat masalah ini selesai," ucap Nur Wafiq.
Kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap korban terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian, Rico menyusul Chika dan memukul korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban tak langsung melapor kepada polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.