"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan pelanggaran dan penahanan empat anggota Polda Metro Jaya tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa penyampaian informasi terkait hal itu merupakan kewenangan Timsus Polri yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadi J.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu ditarik ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jajaran Direksi Ancol Dirombak, Ada Nama Sutiyoso Jadi Komisaris
Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dua laporan ini, Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (9/8/2022) mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J.
Pada saat itu, Kapolri juga mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.