Ia pun menyebut aksi pembegalan truk yang terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa bulan lalu.
Saat itu, pengemudi truk bermuatan bata hebel tersebut sempat melawan saat pelaku yang tak dikenal menodongkan celurit.
Baca juga: Komplotan Begal Bersajam di Jakarta Barat Tertangkap, Tak Segan Bacok Korban yang Melawan
"Karena korban sempat melawan, lalu dia dibacok oleh salah satu pelaku. Kena di bagian paha," ungkap Avril
Selain mengalami luka di bagian paha, sebuah ponsel milik pengemudi truk pun raib dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kendati demikian, Joko tidak menutup kemungkinan adanya sangkaan pasal lainnya kepada para pelaku. Mengingat ada banyak laporan yang terkait pada mereka.
"Jadii 13 LP (laporan polisi) ini hasil pengembangan dari 3 LP. Nanti dalam pelaksanaan penyidikan kalau memang ditemukan ada perbuatan-perbuatan lainnya, maka akan kami buatkan berita dna tambahan untuk melengkapi pasalnya. Sementara ini masih Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelas Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.