Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Begal Sadis Akhirnya Tertangkap, Beraksi 13 Kali di Jakbar dan Tak Segan Bacok Korban yang Melawan

Kompas.com - 19/08/2022, 11:26 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembegalan kerap terjadi di kawasan Jakarta Barat. Aksi ini meresahkan masyarakat lantaran pelaku datang berkelompok dan membawa senjata tajam. Bahkan di beberapa kejadian, menimbulkan korban luka-luka.

Belum lama ini, sekelompok pemuda yang beranggotakan enam orang ditangkap polisi. Saat itu, Polres Metro Jakarta Barat tengah memburu pelaku pembegalan di tiga lokasi berbeda, Tamansari, Kembangan, dan Tanjung Duren.

Joko mengatakan bahwa enam begal tersebut memiliki perannya masing-masing. AA alias K dan RH alias H, berperan sebagai otak kejahatan.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Dibegal di Warkop Kawasan Beji Sempat Melawan hingga Dibacok 6 Kali...

"RH alias H berperan sebagai otak kejahatan sembari membawa sepeda Motor Mio M-Tree, sedangka AA alias K juga berperan sebagai otak kejahatan, tapi dia juga membacok korban sebanyak 2 kali, hingga menjual sepeda motor curian," kata Joko di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022).

Sementara FG alias FZ dan MP alias A berperan mengawasi situasi sekitar. Sedangkan MR alias D dan IF alias P berperan turut memepet korban bersama 4 pelaku lainnya.

"Jadi mereka memang teman-teman nongkrong ya, biasanya minum alkohol bareng. Tapi yang otaknya ini kerap menginisiasi (aksi begal), setelah minum," jelas Joko.

Baca juga: Mimpi Buruk Mahasiswa UI Jadi Korban Begal, Dibisiki Minta Duit dari Belakang lalu Dibacok

Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Tidak hanya di Jakarta, dua pelaku juga sempat melarikan diri ke rumah kerabat di Sumedang, Jawa Barat.

13 laporan polisi berkait pembegalan

Setelah ditangkap dan dikembangkan, kemudian diketahui bahwa enam orang tersebut merupakan pelaku dalam 10 kasus pembegalan lainnya di Jakarta Barat.

"Berawal dari tiga laporan polisi yang kami terima. Kemudian kami kembangkan, ternyata ada 13 laporan polisi yang terkait dengan para para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022).

Joko mengatakan, 13 kasus itu terjadi di berbagai wilayah di Jakarta Barat.

"Jadi ada 13 tempat kejadian perkara. Semuanya masuk wilayah Jakarta Barat, mulai dari Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, hingga Tanjung Duren, itu ada semua," lanjut dia.

Joko menjelaskan dari 13 kasus pembegalan, tiga di antaranya memiliki korban luka-luka.

"Ada tiga kasus di mana korbannya mengalami luka. Di Tamansari korban luka akibat sabetan senjata. Korban luka kena di punggungnya. Kemudian di Kembangan (kasus sopir truk), lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," jelas Joko.

Baca juga: Penyekap Mengaku Polisi yang Ditangkap di Sunter Culik Gadis 16 Tahun di Season City

Sebelumnya, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan komplotan begal tersebut berdarah dingin dan tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya.

"Jadi, kalau ada korban yang melawan (saat dibegal), maka langsung dikeroyok sama mereka (pelaku)," kata Avril di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Ia pun menyebut aksi pembegalan truk yang terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa bulan lalu.

Saat itu, pengemudi truk bermuatan bata hebel tersebut sempat melawan saat pelaku yang tak dikenal menodongkan celurit.

Baca juga: Komplotan Begal Bersajam di Jakarta Barat Tertangkap, Tak Segan Bacok Korban yang Melawan

"Karena korban sempat melawan, lalu dia dibacok oleh salah satu pelaku. Kena di bagian paha," ungkap Avril

Selain mengalami luka di bagian paha, sebuah ponsel milik pengemudi truk pun raib dibawa pelaku.

Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kendati demikian, Joko tidak menutup kemungkinan adanya sangkaan pasal lainnya kepada para pelaku. Mengingat ada banyak laporan yang terkait pada mereka.

"Jadii 13 LP (laporan polisi) ini hasil pengembangan dari 3 LP. Nanti dalam pelaksanaan penyidikan kalau memang ditemukan ada perbuatan-perbuatan lainnya, maka akan kami buatkan berita dna tambahan untuk melengkapi pasalnya. Sementara ini masih Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelas Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com