Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Namun dalam persidangan, tim kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung menilai bukti yang ditunjukan bermasalah.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021). Menurut tim penasihat hukum salah satu bukti bermasalah adalah putung rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran.
"Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat putung rokok," sebut tim kuasa hukum dikutip dari Antara.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan bukti berupa CCTV. Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa jaksa tidak pernah bisa menjelaskan darimana asal barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Maka tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan barang bukti yang dibawa jaksa.
"Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," tegas tim kuasa hukum saat persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang disidang.
Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.
Dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021), Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas. Ia merupakan mandor dalam pekerjaan ini.
JPU sebelumnya menuntut Uti dengan pidana penjara 1,5 tahun. Majelis hakim berpendapat, Uti tidak ada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.