JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, tepat dua tahun yang lalu yakni pada 22 Agustus 2020, terjadi kebakaran hebat yang melalap habis gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gedung yang terbakar ialah gedung utama di kompleks kantor Kejagung yang merupakan gedung heritage.
Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area gedung pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.
Baca juga: Polri Ungkap Dasar Penetapan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Api pertama kali terlihat dari lantai enam sekitar pukul 19.15 WIB. Kemudian, kobaran api tersebut merambat hingga ke lantai tiga gedung utama Kejaksaan Agung RI. Sedikitnya ada enam mobil damkar diterjunkan ke lokasi.
Sekitar pukul 20.19 WIB, api mulai menjalar dari sisi kanan ke arah kiri gedung. Lantai empat hingga enam pun terlihat hangus terbakar. Terdengar beberapa kali letupan di lokasi yang berasal dari dalam gedung.
Tampak pula puing-puing bangunan mulai berjatuhan disertai dengan kobaran api yang melalapnya. Damkar pun menambah jumlah mobil pemadam dan personel yang dikerahkan.
Kebakaran gedung Kejagung kemudian diproses hukum oleh polisi. Saat itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo aktif menangani kasus tersebut.
Kala itu, Ferdy mash berpangkat Brigjen dan menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam penetapan tersangka, Ferdy turut ambil bagian saat mengumumkannya. Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS. Saat itu Ferdy menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.
Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja. Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.
Baca juga: Saat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Kasus Pembunuhan Brigadir J ...
Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.