JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, berharap penegak hukum segera mengganti kerugian seusai bebasnya mereka dari dakwaan terkait pungutan liar terhadap wisatawan.
Dilansir Kompas.id, dua warga atas nama Edo dan Bobby kini tengah menjalani persidangan praperadilan.
Sidang itu terkait tuntutan ganti kerugian dan pemulihan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas nelayan Pulau Pari itu karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk ke Pantai Pasir Perawan pada 5 Oktober 2018.
Pada April 2022, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan itu setelah menggagalkan kasasi dari jaksa penuntut umum yang terbit pada 26 Februari tahun ini.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Siapkan Penataan Kampung Wisata di Pulau Pari
Sementara itu, selama menjalani proses hukum, mereka dan keluarganya mengalami kerugian baik materi maupun nonmateri.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Edo dan Bobby dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (21/8/2022).
”Selama menjalani proses hukum, keduanya kehilangan penghasilan untuk menghidupi kebutuhan keluarganya, mendapatkan stigma negatif, dan mengalami tekanan psikologis. Untuk itu, lewat praperadilan ini, kami menuntut negara untuk memberikan restitusi dan rehabilitasi bagi kedua warga tersebut,” ujar Rasyid Ridha, kuasa hukum dua warga Pulau Pari dan perwakilan LBH Jakarta.
Untuk mempertegas tuntutan warga kepada penegak hukum, sejumlah warga Pulau Pari akan beraksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin hari ini.
Aksi ini akan didampingi lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta.
”Sudah sepatutnya majelis hakim mengabulkan permohonan warga Pari korban kriminalisasi tersebut. Selain mengganti kerugian yang telah dialami warga, pengabulan permohonan tersebut juga sebagai efek jera pada negara ataupun korporasi yang tengah berkonflik dengan masyarakat,” kata juru kampanye Walhi Jakarta, Rehwinda Naibaho.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Dorong Sengketa Pulau Pari Diselesaikan di PTUN
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.